Suara.com - Polisi menyebut PWGA pengemudi Toyota Fortuner arogan berpelat nomor dinas TNI palsu bersembunyi di rumah saudaranya usai kasusnya viral di media sosial. Saat bersembunyi pelaku juga mengajak istrinya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyebut rumah saudara pelaku tersebut berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Sejak kejadian itu dia ke rumah kakaknya bersama istrinya," kata Titus kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Selain mengajak istrinya, PWGA juga menyembunyikan mobil Fortuner tersebut di rumah saudaranya. Sementara pelat dinas TNI palsu yang dipakai dibuang.
"Mobil ada di rumah tersebut ditutup terpal penutup mobil, pelatnya dibuang," ungkapnya.
Ditangkap
PWGA diketahui telah ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan TNI pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar menyebut pelaku kekinian masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Nugraha kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Bukan Anggota TNI, Pekerjaan Sopir Toyota Fortuner yang Arogan Ternyata Cuma Ini
Sementara berdasar keterangan yang diunggah akun Instagram @puspomtni disebut bahwa pelaku berinisial PWGA tersebut ditangkap di rumahnya yang berada di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Petugas pun memastikan bahwa pelaku bukan anggota TNI melainkan warga sipil yang berprofesi sebagai pengusaha.
"Seorang pengusaha bukan seorang anggota TNI," tulisnya.
Adapun motif PWGA menggunakan pelat dinas TNI palsu demi menghindari aturan ganjil-genap alias gage.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan," jelasnya.
Ngaku Adik Jenderal
Sebelumnya pelaku yang mengaku adik kandung jenderal ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelapor merupakan Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23) pemilik mobil Suzuki yang ditabrak pelaku hingga terlibat cekcok saat peristiwa tersebut terjadi di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek atau Japek.
Kuasa hukum korban, Paulinus Dugis menyebut laporan kliennya telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024.
Dalam laporannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kita harapkan juga kepolisian untuk perkara ini melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dari pada siapa yang kita laporkan hari ini. Itu yang paling penting," kata Paulinus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Untuk memperkuat laporannya, korban menurut Paulinus turut menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya berupa rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
"Juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan," ungkapnya.
Dilaporkan Pemilik Pelat Asli
Nugraha juga sejak awal telah memastikan pelat dinas TNI 84337-00 yang terpasang di mobil Toyota Fortuner pelaku palsu.
Menurutnya berdasar hasil penelusuran pelat nomor dinas TNI tersebut teregistrasi milik Marsda TNI (Purn) Prof Dr Ir Asep Adang Supriyadi.
Belakangan Asep juga menegaskan tidak mengenal pemilik mobil Toyota Fortuner arogan tersebut.
Dia memastikan pelat nomor tersebut terpasang di mobil Mitsubishi Pajero yang dipergunakannya sehari-hari untuk operasional sebagai Guru Besar di Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia usai pensiun sejak 2020 lalu.
Atas kejadian ini, Asep telah melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Asep melaporkan kasus ini pada Minggu (14/4/2024) lalu karena merasa dirugikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer