Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED), mencapai Rp 20 miliar.
"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar Rp 20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang diduga telah disamarkan asal-usulnya.
"Tentu nanti kami tindaklanjuti lebih jauh pada proses-proses berikutnya," katanya.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun
KPK juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor kepada lembaga antitasuah jika mengetahui adanya aset milik Eko Darmanto.
"Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui ada aset-aset yang ada hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," ujarnya.
KPK pada 18 April 2024 mengumumkan penetapan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/4).
Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.
"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan tim penyidik KPK saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.
KPK juga menyampaikan pihaknya segera menyidangkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi IV Ihsan Yunus Di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
-
Penuh Tantangan, KPK Lakukan Analisis Mendalam Soal Dugaan TPPU Ke Keluarga SYL
-
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Pekan Depan, Gus Muhdlor Diminta Kooperatif
-
Absen Pemeriksaan Tersangka, KPK Curigai Surat Sakit Gus Muhdlor: Ini Agak Lain
-
Resmi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba-tiba Sakit saat Dipanggil KPK
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah