Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ihsan Yunus diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (18/4/2024) kemarin.
Baca Juga: Legislator PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK Hari Ini, Ini Kasusnya!
“Kemarin kami memeriksa saksi Ihsan Yunus, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya soal informasi dugaan turut sertanya saksi dalam satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Dia menjelaskan, ada perusahaan-perusahaan dalam pengadaan APD ini yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 625 miliar.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Eks Ajudan Bongkar Pertemuan Juliari dengan Kader PDIP Ihsan Yunus
“Diduga ada data yang kami peroleh nama dari saksi ini, sehingga kami perlu mengonfirmasi lebih jauh kepada saksi. Kemarin sudah hadir dan sudah dikonfirmasi mengenai hal tersebut,” ujar Ali.
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengumumkan pihaknya memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada 9 November 2023.
Kasus ini terjadi saat pandemi Covid-19. Pekaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan korupsi ini mengkibatkan kerugian negara mencapai Rp 625 miliar.
Berita Terkait
-
Penuh Tantangan, KPK Lakukan Analisis Mendalam Soal Dugaan TPPU Ke Keluarga SYL
-
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Pekan Depan, Gus Muhdlor Diminta Kooperatif
-
Absen Pemeriksaan Tersangka, KPK Curigai Surat Sakit Gus Muhdlor: Ini Agak Lain
-
Resmi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba-tiba Sakit saat Dipanggil KPK
-
Jadi Tersangka Dan Dipanggil KPK, Hingga Jumat Siang Gus Muhdlor Belum Menampakkan Diri
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!