Suara.com - Kuasa Hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Maria Dianita Prosperiati mengatakan, laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan segera disidang.
Dia mengeklaim perkara nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 itu sudah dianggap memenuhi syarat berifikasi materil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang," kata Maria kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga:
Jelang Putusan MK, Ketua KPU Hasyim Asyari Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila ke Petugas PPLN
Nantinya, dia berharap sidang pemeriksaan kasus ini bisa diselenggarakan secara tertutup demi kepentingan korban.
"Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat banyak menyangkut informasi yang bersifat pribadi," ujar Maria.
Di sisi lain, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut perkara ini sudah dinyatakan lengkap secara administrasi.
"Sekarang sedang masuk tahap proses verifikasi materi pengaduan," kata Heddy saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Momen Prabowo Gemas ke Anies Usai Pidato di KPU, Warganet: Jangan Diajak Lho Pak
Sekadar informasi, LKBH FHUI melaporkan Hasyim ke DKPP. Maria mengatakan Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut dia, hal itu diungkapkan oleh seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," kata Maria, Kamis (18/4/2024).
Untuk itu, dia menilai Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Baca Juga:
Ketua KPU Dilaporkan Berbuat Asusila, Korbannya Kini Trauma Lihat Laki-laki
Berita Terkait
-
Sidang Pemeriksaan KPU RI dan KPU Kabupaten Puncak Papua
-
Prabowo Subianto Dapat Kritikan Pedas Buntut Ucapan 'Senyum Anda Berat' ke Anies Baswedan
-
Belum Resmi Dilantik, Pigura Prabowo-Gibran Ramai Dijual di Jakarta, Berapa Harganya?
-
Lakukan Hal Ini, Anies-Muhaimin Disebut Punya Peluang Besar jadi Koalisi
-
Momen Prabowo Gemas ke Anies Usai Pidato di KPU, Warganet: Jangan Diajak Lho Pak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet