Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menggantikan sementara posisi Anwar Usman sebagai Anggota Majelis Hakim pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pada Pileg 2024 di panel 3.
Pasalnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani sengketa yang berkenaan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu dilakukan guna meminimalisir potensi konflik kepentingan lantaran PSI dipimpin oleh keponakannya sendiri, yaitu Kaesang Pangarep.
"Menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim kosntitusi yang mestinya di panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah," tambah dia.
Dengan begitu, komposisi hakim seharusnya pada panel 1 terdiri dari Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Kemudian pada panel 2, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Majelis Hakim sementara anggotanya ialah dua hakim konstitusi teranyar di MK yaitu Saldi Isra dan Ridwan Mansyur.
Panel 3 dipimpin oleh Anggota MK Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih selaku Anggota Majelis Hakim.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga: KPU Hadapi 297 Sengketa Pileg 2024 di MK Mulai Senin Ini
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat
-
Sensor Media Venezuela Bikin Warga Kalang Kabut Cari Keluarga yang Terjebak Pascagempa Bumi
-
Indonesia Berpotensi Ciptakan Jutaan Green Jobs, Seberapa Siap SDM Kita?
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah
-
Truk Tabrak Halte Tebet Eco Park hingga Atap Rusak, Transjakarta Pastikan Tetap Beroperasi
-
Korban Gempa Venezuela Mulai Dievakuasi dari Reruntuhan Bangunan Ambruk di Ibu Kota
-
Bukan Hanya Emisi Kendaraan: Penelitian Baru Ungkap Jalur Lain Pembentukan Polusi Udara
-
3 Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Pelatihan, Anggota DPR Desak Evaluasi Total Skema Rekrutmen