Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam semua perkara sengketa Pileg 2024 mengaku siap menghadapi seluruh rangkaian sidang di MK.
"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca Juga:
Analis: Narasi Rekonsiliasi Terus Digaungkan Pasca Pilpres 2024, Seolah Oposisi Negatif
Dia juga menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU di seluruh tingkatan untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK pada 3 Mei 2024.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
KPU sendiri sebelumnya telah mengaku menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa Pileg 2024 di MK.
Baca Juga: Mahfud MD Tidak Puas terhadap Putusan MK tapi . .
Baca Juga:
Prabowo Sebut Betapa Besarnya Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus
Firma hukum HICON Law and Policy Strategies yang sebelumnya jadi kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa Pilpres 2024 kembali ditunjuk KPU untuk ikut dalam sidang sengketa pileg bersama tujuh kuasa hukum lainnya.
Kemudian, tujuh firma hukum lainnya ialah ANP (Ali Nurdin and Partners) Law Firm, Nurhadi Sigit Law Office, Dr Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm.
Berita Terkait
-
Makin Panas! Hotman Paris Tantang Debat Rocky Gerung, Temanya Putusan MK dan Berlian
-
Jelang Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Diskusi dengan Stakeholder dari Pemprov hingga Polda Metro Jaya
-
KPU Siapkan 8 Kuasa Hukum untuk Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK
-
LKBH FHUI Sebut Ketua KPU Bakal Disidangkan di DKPP Soal Dugaan Tindak Asusila
-
Mahfud MD Tidak Puas terhadap Putusan MK tapi . .
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon