Suara.com - Terdakwa kasus perburuan atau pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang pada Senin (13/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan proses sidang tuntutan terdakwa Pemburu Badak Jawa telah digelar. Kata dia, terdakwa Sunendi terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU.
"Tadi JPU membacakan tuntutan dalam amarnya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah pasal-pasal yang didakwakan. Dituntut penjara selama 5 tahun, dendanya Rp10 juta, subsider 2 bulan," kata Wildani melalui sambungan telepon, Senin (13/5/2024).
Wildani mengungkapkan, terdakwa Sunendi terbukti bersalah dalam pasal akumulatif sebagaimana dalam dakwaan JPU yakni pasal 1 Undang-undang darurat, pasal 40, pasal 21 dan pasal 362 KUHPidana.
Wildani memaparkan, tuntutan 5 tahun yang dijatuhkan oleh JPU Kejari Pandeglang berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang telah dilakukan terdakwa Sunendi sebelum sidang tuntutan.
"Kemudian hal-hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa, yang memberatkan, terdakwa telah merugikan balai TNUK dan merugikan terkait kelestarian hewan," kata Wildani.
"Kemudian hal meringankan adalah terdakwa kooperatif, berkata terus terang selama persidangan tidak ada yang ditutupi, tidak berbelit-belit, kemudian terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," lanjutnya.
Wildani mengungkapkan, agenda sidang selanjutnya terhadap terdakwa Sunendi yakni pembacaan pledoi sebelum nanti dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim PN Pandeglang.
"Sidang selanjutnya pledoi, nanti Senin (20/5/2024) depan," ujar Wildani.
Sebelumnya diketahui, dari SIPP PN Pandeglang nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, terdakwa Sunendi dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 18 April 2024, terungkap sebelum ditangkap, terdakwa Sunendi bersama 3 rekannya bernama Sukarya, Icut dan Haris masuk ke dalam TNUK sambil membawa senjata pada bulan Mei 2022.
Lalu sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa Sunendi bersama 3 rekannya berhasil menemukan seekor badak Jawa yang sedang makan. Kemudian dari jarak 15 meter, terdakwa Sunendi langsung menembak badak Jawa di bagian pantat dan perut.
Setelah badak Jawa mati, pelaku Haris menyembelih leher badak itu dengan menggunakan golok. Setelah itu, cula badak Jawa dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik dan hasil buruannya selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa Sunendi.
Cula badak Jawa sempat dimasukan ke dalam ember berisi air dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, terdakwa Sunendi menyembunyikan cula tersebut di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan tidak diketahui oleh orang lain.
Pada Mei 2022, terdakwa Sunendi berangkat ke Jakarta untuk bertemu seorang penadah bernama Yogi. Sempat ditawarkan seharga Rp300 juta, namun cula itu pun dibeli Yogi dengan harga Rp280 juta usai bernegosiasi.
Berita Terkait
-
Melihat Keajaiban Alam yang Menanti di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Tak Sekadar Lari: Menyusuri Jejak Badak Jawa di Tanjung Lesung
-
Dari Penyu hingga Badak Jawa: Bagaimana Wisata Alam Tanjung Lesung Mendukung Pelestarian
-
Lomba Lari di Pinggir Pantai untuk Kampanye Pelestarian Badak Jawa, Siapa Mau Ikut?
-
Cara Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa Masuk TNUK Terbongkar, Mereka Punya Data Penting Ini
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang