Suara.com - Pemerintah bakal menetapkan kebijakan penarikan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen untuk pekerja yang memiliki gaji setara atau lebih dari UMR. Hal ini berdampak pada pendapatan banyak pekerja, termasuk di Jakarta.
Ketentuan penarikan Tapera ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam Ayat 2 pasal 15 PP tersebut ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.
Pada tahun 2024 ini, Pemprov DKI telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Artinya UMP DKI ditetapkan naik jadi Rp 5.067.381 atau mengalami kenaikan setara Rp 165.583.
Dengan adanya iuran Tapera, maka pekerja yang memiliki gaji setara UMP 2024 harus rela dipotong 2,5 persen atau setara Rp 126.685. Setelah dipangkas iuran Tapera, pekerja dengan gaji setara UMP DKI 2024 hanya merasakan kenaikan Rp 38.898.
Penarikan iuran Tapera ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).
Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah iuran 3 persen yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.
Beberapa organisasi buruh dan pengusaha pun kompak menolak kebijakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu. Mereka menilai iuran Tapera tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hanya menambah beban bagi rakyat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengungkapkan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya peraturan anyar ini.
Baca Juga: Jeritan Serikat Pekerja: Iuran Tapera Hanya Bikin Kelas Menengah Semakin Miskin Lagi
"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaa, dimana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % (138 Trilyun), maka aset JHT sebesar 460 Trilyun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ujar Shinta dalam keterangannya dikutip Kamis (29/5/2024).
Menurutnya untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat, pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta dan pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan Perbankan untuk mewujudkannya.
Shinta mengatakan aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja. Kekinian, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja.
Di sisi lain, pemerintah bersikukuh bahwa Tapera merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk memberikan bantuan pembiayaan perumahan, seperti KPR, renovasi rumah, dan pembangunan rumah baru.
Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait pro-kontra ini. Jokowi menyamakan Tapera dengan program BPJS Kesehatan, di mana iuran dibayarkan untuk mendapatkan manfaat di masa depan.
Namun, perbandingan tersebut tidak diterima dengan baik oleh banyak pihak. Mereka berargumen bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang bersifat wajib dan memiliki manfaat langsung yang jelas, sedangkan Tapera masih belum jelas manfaatnya dan terkesan dipaksakan.
Berita Terkait
-
Gegara Iuran Tapera, Serikat Pekerja jadi Curigai Pemerintah: Jangan-jangan Negara Lagi Defisit?
-
Ikut Kritik Iuran Tapera, Kiky Saputri Langsung Dirujak: Jogetin Aja Gak Sih?
-
Jeritan Serikat Pekerja: Iuran Tapera Hanya Bikin Kelas Menengah Semakin Miskin Lagi
-
Akal-akalan Iuran Tapera, Uangnya Diputarkan Untuk Apa?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kasad Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 65 Jenderal TNI AD, 3 di Antaranya Sandang Pangkat Letjen
-
Parade Bintang di Lautan: 67 Jenderal TNI AL Naik Pangkat, KSAL Pimpin Langsung Upacara Sakral
-
Momen Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tinggalkan Bui, Dikawal Ketat di Pernikahan Anak
-
BMKG Peringatkan Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem, Desak Pembangunan Infrastruktur Tahan Bencana
-
Mendagri Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Konsinyering RKA 2026
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan