Suara.com - Penyanyi dangdut alias biduan Nayunda Nabila Nazrinah mengungkap awal berkenalan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Gaya SYL kenalan yakni dari mula mengirim stiker WhatsApp hingga mengajak makan sang biduan.
Soal perkenalannya dengan SYL diungkapkan Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Nayunda mengaku bahwa komunikasinya dengan SYL bermula dari Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta yang meminta nomor WhatsApp-nya. Namun, awalnya Nayunda mengaku tak tahu untuk siapa Hatta meminta nomor WhatsApp-nya.
"Setelah Saudara menyerahkan WA Saudara ke terdakwa Muhammad Hatta, Saudara mendapat WA?," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"WhatsApp," jawab Nayunda.
Hakim Rianto penasaran dengan isi pesan WhatsApp itu ke Nayunda. Dia mengungkap bahwa hanya berisikan stiker WhatsApp untuk saling kenal.
Baca Juga:
"Nomor yang sudah ada di HP saudara atau nomor baru?" tanya hakim.
"Saat itu nomor baru karena memang belum punya," kata Nayunda.
"Enggak ada nama?” tanya hakim
"Iya, enggak ada nama," jawab Nayunda.
"Oh apa bunyi WA nya?" lanjut hakim.
"Kirim stiker-stiker dulu aja yang mulia," timpal Nayunda.
Kemudian, dia mengungkapkan bahwa komunikasi melalui aplikasi WhatsApp itu berlanjut hingga ajakan makan bersama.
“Beberapa kali WA, sampai diajak makan,” ungkap Nayunda.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Tepis Ucapan Saksi Joice, SYL Bantah Beli Lukisan dari Uang Kementan: Siapa yang Suruh Dibawa ke Kantor NasDem?
-
Janji Pulangkan Duit Negara yang Dipakai Keluarga, Istri SYL ke Hakim: Insyaallah, Tunggu Tagihan Yang Mulia
-
Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem
-
KPK Sita Tas Dior di Kamar Istri SYL, Ayun: Saya Tak Pernah Punya Tas Seperti Ini!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!