"Pelepasan ini merupakan prosedur yang harus ditaati polisi," terang Soenarko di kesempatan lain.
Proses pelepasan Hasan disaksikan oleh istrinya Tuti dan sejumlah saksi kala itu.
Pada medio 2020 silam, gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran.
Kebakaran tersebut melanda gedung utama di kompleks Kejagung yang merupakan gedung heritage.
Para petugas pemadam butuh waktu hampir 11 jam untuk menjinakkan si jago merah.
Kebakaran tersebut menjadi sorotan lantaran muncul beragam spekulasi mengenai penyebabnya. Beberapa menyebut kebakaran itu terkait dengan sejumlah kasus besar yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Belakangan dari hasil penyelidikan polisi mengamankan sejumlah pekerja kuli bangunan yang tengah mengerjakan proyek renovasi di ruang Biro Kepegawaian Gedung Kejagung.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa karena dianggap lalai hingga membahayakan barang dan nyawa orang lain.
Baca Juga: Soal Kasus Vina Cirebon, Jokowi Minta ke Kapolri Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Kelima orang itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Halim, Karta serta Tarno, dimana mereka berprofesi sebagai kuli bangunan.
Sementara itu, satu terdakwa Uti Abdul Munir yakni mandor dari proyek di Kejagung divonis bebas.
Uti sebelumnya dituntut oleh JPU pidana penjara 1,5 tahun. Tetapi majelis hakim memutuskan lain karena Uti tak ada di tempat kejadian saat peristiwa terjadi, maka divonis bebas.
Pembunuhan Vina
Terbaru, kasus yang kembali menghangat setelah 8 tahun senyap yakni pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon.
Setelah sempat nyaris tak terdengar, kasus pembunuhan terhadap Vina kembali mencuat bersamaan dengan munculnya film bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari.
Polisi pun berhasil menangkap salah satu sosok yang masuk daftar DPO dalam kasus pembunuhan Vina tersebut yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Penangkapan Pegi pun sempat menuai sorotan lantaran belakangan polisi meralat jumlah DPO terkait pembunuhan Vina.
Diketahui sebelum Pegi ditangkap, polisi sempat merilis bahwa pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina berjumlah 11 orang dengan 3 orang masuk daftar DPO.
Tetapi setelah Pegi ditangkap, polisi menyatakan bahwa pria yang selama 8 tahun bekerja sebagai kuli bangunan itu merupakan DPO terakhir, sementara dua lainnya dihapus dari daftar pencarian.
Pegi yang kini telah berstatus tersangka pun sempat melakukan 'perlawanan' dengan membantah bahwa ia adalah otak pembunuh Vina saat dirilis di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Terbaru, Hotman Paris yang kini bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Vina menyebut bahwa lima tersangka pembunuhan Vina menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan buron yang dicari selama ini.
Hotman kemudian menjelaskan bila di dalam hukum bila terdapat hal-hal yang urung diyakini kebenarannya maka terduga pelaku belum bis divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.
"Lima dari terpidana menyebut bukan Pegi pelakunya hanya satu yang menyebut Pegi pelaku, terus mau apa lagi?" ucapnya saat jumpa pers Rabu (29/5/2024) lalu.
Lebih lanjut, Hotman meminta polisi untuk menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas dan lengkap apa benar Pegi merupakan pelakunya.
"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk dinyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO," terangnya.
Berita Terkait
-
Profil Putri Maya Rumanti, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kena Tegur Hotman Paris
-
Sibuk Main HP Saat Konferensi Pers, Pengacara Vina Cirebon Kena Tegur Hotman Paris
-
Geger Pengakuan Imam Sudrajat, Menengok Lagi Kasus Kebakaran Kejagung yang Ditangani Sambo
-
Heboh Pengakuan Mantan Narapidana Kasus Kebakaran Kejagung Bongkar Soal Ferdy Sambo
-
Jejak Ferdy Sambo Di Kasus Kebakaran Kejagung Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa Hingga Bukti Mencurigakan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks