News / Nasional
Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi saat Pegi Setiawan alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dibungkam supaya tidak berbicara di depan media saat konfrensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024). (Suara.com/Ema)

"Pelepasan ini merupakan prosedur yang harus ditaati polisi," terang Soenarko di kesempatan lain.

Proses pelepasan Hasan disaksikan oleh istrinya Tuti dan sejumlah saksi kala itu.

Kebakaran Kejagung

Pada medio 2020 silam, gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran.

Kebakaran tersebut melanda gedung utama di kompleks Kejagung yang merupakan gedung heritage.

Para petugas pemadam butuh waktu hampir 11 jam untuk menjinakkan si jago merah.

Kebakaran tersebut menjadi sorotan lantaran muncul beragam spekulasi mengenai penyebabnya. Beberapa menyebut kebakaran itu terkait dengan sejumlah kasus besar yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Belakangan dari hasil penyelidikan polisi mengamankan sejumlah pekerja kuli bangunan yang tengah mengerjakan proyek renovasi di ruang Biro Kepegawaian Gedung Kejagung.

Penampakan bendera Merah Putih turut terbakar di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa karena dianggap lalai hingga membahayakan barang dan nyawa orang lain.

Baca Juga: Soal Kasus Vina Cirebon, Jokowi Minta ke Kapolri Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

Kelima orang itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Halim, Karta serta Tarno, dimana mereka berprofesi sebagai kuli bangunan.

Sementara itu, satu terdakwa Uti Abdul Munir yakni mandor dari proyek di Kejagung divonis bebas.

Uti sebelumnya dituntut oleh JPU pidana penjara 1,5 tahun. Tetapi majelis hakim memutuskan lain karena Uti tak ada di tempat kejadian saat peristiwa terjadi, maka divonis bebas.

Pembunuhan Vina

Terbaru, kasus yang kembali menghangat setelah 8 tahun senyap yakni pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon.

Setelah sempat nyaris tak terdengar, kasus pembunuhan terhadap Vina kembali mencuat bersamaan dengan munculnya film bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari.

Polisi pun berhasil menangkap salah satu sosok yang masuk daftar DPO dalam kasus pembunuhan Vina tersebut yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Penangkapan Pegi pun sempat menuai sorotan lantaran belakangan polisi meralat jumlah DPO terkait pembunuhan Vina.

Diketahui sebelum Pegi ditangkap, polisi sempat merilis bahwa pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina berjumlah 11 orang dengan 3 orang masuk daftar DPO.

Tetapi setelah Pegi ditangkap, polisi menyatakan bahwa pria yang selama 8 tahun bekerja sebagai kuli bangunan itu merupakan DPO terakhir, sementara dua lainnya dihapus dari daftar pencarian.

Pegi yang kini telah berstatus tersangka pun sempat melakukan 'perlawanan' dengan membantah bahwa ia adalah otak pembunuh Vina saat dirilis di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Terbaru, Hotman Paris yang kini bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Vina menyebut bahwa lima tersangka pembunuhan Vina menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan buron yang dicari selama ini.

Hotman kemudian menjelaskan bila di dalam hukum bila terdapat hal-hal yang urung diyakini kebenarannya maka terduga pelaku belum bis divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.

"Lima dari terpidana menyebut bukan Pegi pelakunya hanya satu yang menyebut Pegi pelaku, terus mau apa lagi?" ucapnya saat jumpa pers Rabu (29/5/2024) lalu.

Lebih lanjut, Hotman meminta polisi untuk menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas dan lengkap apa benar Pegi merupakan pelakunya.

"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk dinyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO," terangnya.

Load More