News / Nasional
Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:41 WIB
Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Baru-baru ini, MA meloloskan gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," bunyi putusan MA, Kamis (30/5/2024).

MA akhirnya memberi komando bagi KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kaesang yang belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar tersebut akhirnya bisa mudah mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kontributor : Armand Ilham

Load More