Suara.com - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan kini bisa ikut mengelola tambang. Simak fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang di bawah ini.
Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di PP Baru tersebut, Pemerintah menambahkan Pasal 83 A, yang berbunyi:
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Berikut ringkasan fakta-fakta ormas keagamaan urus tambang.
1. Hak IUP
Dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, sudah selayaknya jika mereka mendapatkan hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola usaha pertambangan.
Pemberian hak IUP ini sudah dibahas sebelumnya oleh Pemerintah melalui Kementerian Investasi. Akan tetapi pelaksanaannya dilakukan melalui revisi terlebih dahulu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Tidak sepenuhnya dikelola sendiri
Perusahaan yang memiliki IUP tidak sepenuhnya dapat mengelola sendiri, melainkan akan dibantu kontraktor. Demikian pula dengan ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, mereka harus mencari mitra untuk mengelola IUP.
3. Kepemilikan
Kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Hal ini tertuang dalam Pasal 83 A.
Daftar Ormas Keagamaan Urus Tambang
Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut daftar ormas Keagamaan yang berpotensi ikut urus tambang.
1. Islam
Baca Juga: Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang
Ada setidaknya 89 ormas Agama Islam di Indonesia yang berpotensi mengelola usaha tambang. Ormas tersebut di antaranya:
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Sarekat Islam
- Persatuan Islam (Persis)
- Persatuan Umat Islam (PUI)
- Al Irsyad Al Islamiyah
- Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
- Mathlaul Anwar
- Al Jam'iyatul Washliyah
- Wanita Islam
- Darud Dakwah Wal Irsyad
- DDII
- Alkhairaat
- Hidayatullah
- dan lain sebagainya.
2. Kristen
Ormas Agama Krsiten yang terdaftar dalam Kementerian Keagamaan dan berpotensi untuk mengelola tambang antara lain:
- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
- PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia)
- PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia)
- PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia)
- Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
- dan banyak lagi lainnya.
3. Katolik
Ormas Agama Katolik yang terdaftar dalam Kementerian Keagamaan dan berpotensi mengelola tambang antara lain:
- Wanita Katolik RI (WKRI)
- Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
- Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
4. Budha
Berita Terkait
-
Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang
-
Cerita Said Didu Ditolak Jokowi Jadi Dirjen Minerba Padahal Hasil Seleksi Terbaik
-
Grup Pertambangan Ini Optimalkan Peran Indometal, Perkuat Posisi dalam Pasar Komoditas Tambang Global
-
Penambangan Bawah Laut, Jalan Keluar atau Ancaman yang Nyata?
-
Selama 2023, Grup Pertambangan Ini Optimalkan Program TJSL bagi Pendidikan, Lingkungan dan UMK
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?