Suara.com - Calon peserta program Kartu Prakerja gelombang 69 saat ini sudah bisa melakukan pendaftaran secara online melalui link prakerja.go.id. Sebelum mendaftarkan diri, calon peserta harus memahami terlebih dahulu jadwal, cara daftar, syarat dan lin daftarnya terlebih dahulu.
Seperti melansir dari laman resminya, Prakerja adalah program pemerintah untuk memberi bantuan kepada masyarakat dalam meningkatkan keterampilannya. Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan sejumlah bantuan biaya untuk mengikuti beberapa jenis pelatihan yang akan disediakan oleh mitra Prakerja.
Selain itu, setelah melaksanakan pelatihan, peserta selanjutnya akan mendapatkan insentif yang dikirim ke masing-masing rekening maupun e-money peserta. Untyk informasi lebih lengkapnya, di bawah ini merupakan ulasan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69.
Jadwal Kartu Prakerja gelombang 69
Informasi mengenai pendaftaran Prakerja gelombang 69 sudah diumumkan melalui akun Instagram resmi Prakerja. Dilihat dalam unggahan itu, diketahui bahwa pendaftaran berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai hari Jumat, 31 Mei 2024 hingga hari Senin, 3 Juni 2024, pukul 23.59 WIB.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombanh 69
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 hanya dilakukan secara online melalui link resmi. Bagi Anda yang ingin mencoba mendaftar program prakerja ini dan tidak tahu caranya, mari simak cara daftar selengkapnya di bawah ini:
• Masuk ke dalam laman resmi Prakerja
• Pilih menu "Daftar Sekarang"
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 67 Segera Dibuka, Ini Jadwal, Syarat Ketentuan dan Cara Pendaftarannya
• Masukkan alamat email dan buat kata sandi yang aman
• Cek list kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" kemudian klik "Daftar"
• Verifikasi KTP dan KK dengan cara memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK serta tanggal lahir
• Isilah data diri sesuai yang diminta
• Unggah foto e-KTP
• Scan wajah Anda dengan cara mengedipkan mata
Berita Terkait
-
Kartu Prakerja Gelombang 67 Segera Dibuka, Ini Jadwal, Syarat Ketentuan dan Cara Pendaftarannya
-
Prakerja Gelombang 66 Segera Ditutup: Ini Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Pembukaannya
-
Prakerja Siapkan Pelatihan Green Skills untuk Penuhi Kebutuhan Green Job
-
Insentif Prakerja 2024 Cair Berapa Kali? Gelombang 64 Dibuka, Cek Aturan Barunya!
-
Pengangguran Bisa Dapat Uang Rp4,2 Juta dan Pelatihan, Pendaftaran Terakhir Besok!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim