Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/12/2023). [Screenshot YouTube Sekretariat Presiden]
Warganet lain bahkan menilai bahwa Tapera tak jauh berbeda, bahkan lebih buruk dari pinjaman online alias pinjol.
"Lebih parah dari pinjol. Pinjol mah kita di denda karna telat bayar, lah ini kaga mau nabung didenda," timpal warganet lain.
Mengenal denda iuran Tapera
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, menyebut bahwa pekerja dan perusahaan yang enggan membayar iuran tersebut akan mendapat sanksi, sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Pihak freelancer atau pekerja mandiri akan mendapat sanksi berikut:
- Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan peringatan tertulis.
- Sanksi peringatan tertulis dilakukan oleh BP Tapera.3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali.
- Pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Kedua, jika tenggat waktu peringatan pertama tidak diindahkan maka BP Tapera mengajukan peringatan kedua dengan jangka waktu yang sama yakni 10 hari kerja.
Tak hanya pekerja, pemberi kerja juga akan mendapat sanksi dalam bentuk:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin usaha
Kontributor : Armand Ilham
Komentar
Berita Terkait
-
Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi di Australia: Disewakan, Harganya Bisa Buat Tebus Iuran Tapera se-Indonesia?
-
Jokowi Dikabarkan Larang Kaesang Pangarep Maju Pilgub DKI, Gibran Ikut Buka Suara
-
Presiden Jokowi: Kita Perlu Belajar dari William Soeryadjaya
-
Sandiaga Uno Sebut Tapera Pil Pahit, Harta Kekayaan Menparekraf Ini Tembus Rp7,9 Triliun
-
Viral, Beda Program Rumah Ala Jokowi vs Kim Jong Un Jadi Omongan
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman