Suara.com - Nasib seorang pemuda berinisial MR (23) berakhir nahas. Pengendara sepeda motor itu tewas tewas tertancap pagar saat buang air kecil di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024). Saat ditemukan sudah tak bernyawa, mayat pemuda itu juga masih mengenakan helm ketika sudah menjadi mayat.
Perisiwa nahas yang menimpa MR diduga saat pemuda itu sedang pipir di depan Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbengkad), Jalan Raya Bogor, Kramat Jati sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, peristiwa bermula ketika korban MR yang sedang berkendara menepikan kendaraan di tepi Jalan Raya Bogor.
"Kebetulan dalam perjalanan korban merasa ingin sekali membuang air kecil. Selanjutnya korban memberhentikan kendaraan dan menepi," kata Nicolas seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Korban pun bermaksud buang air kecil di saluran air dekat Pusbengkad. Namun, saat itu MR terpeleset dan jatuh.
Hal itu menyebabkan kepalanya tertancap pagar dan seketika tewas di lokasi kejadian
Aparat kepolisian pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Sementara jasad MR telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Pedagang Mengeluh Anjloknya Penjualan, Ratusan Buah Pepaya Dibuang ke Jalan di Pasar Induk Kramat Jati
-
Khawatir Kali Ciliwung Luber Lagi, Tanggul Sementara Dibangun di Perempatan Hek Kramat Jati
-
Soal Banjir di Hek Jaktim, Heru Budi Bantah Gegara Tanggul Jebol: Lagi Diturap
-
Bukan Jebol, Tanggul Kali Hek di Kramat Jati Belum Selesai Dibangun
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer