Suara.com - Tersangka pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis, berinisial AP (29) ternyata orang dekat. Pria itu merupakan pecatan satpam yang pernah menjaga di rumah Ria Rcis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan AP nekat melakukan pengancaman terhadap Ria Ricis lantaran sakit hati usai diberhentikan dari pekerjaannya.
“Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi dengan kebutuhan ekonomi, makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Selasa (12/6/2024).
Ade Ary menjelaskan, data pribadi Ria Ricis diperoleh AP dari ponsel bekas milik Ria Ricis.
Ria Ricis, lanjut Ade Ary, memang sempat memberikan ponsel kepada AP, saat ia masih bekerja sebagai satpam di rumahnya.
Selain itu, AP juga memperoleh video keseharian Ria Ricis melalui CCTV yang diakses tersangka saat dirinya masih bekerja.
“Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Yang kedua, dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana,” jelas Ade Ary.
Diringkus di Jakarta Timur
Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus seorang tersangka berinisial AP (29) yang merupakan pelaku pemerasan terhadap Ria Yunita alias Ria Ricis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AP diringkus petugas saat dirumahnya, Jalan Suplir, Cipayung Jakarta Timur, pada Senin (10/6/2024) dini hari.
“Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
Ade mengatakan, AP merupakan pemilik nomor ponsel yang mengancaman Ria Ricis melalui Whatsapp lewat manager dan asistennya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merk Oppo A5, yang dipergunakan tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.
“Jadi tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui 2 nomor Hp dengan satu unit HP yang digunakan,” kata Ade Safri.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun media sosial milik AP yang dibuat oleh dirinya sendiri.
Adapun ketiga akun tersebut yakni akun Instagram dengan nama pengganti @mpanlicious, kemudian akun Twitter dengan nama @howaboutmessies. Lalu akun TikTok dengan nama @riyunyun4.
“Kita melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Pemerasnya Ternyata Satpam Sendiri, AP jadi Pengangguran Gegara Dipecat Ria Ricis
-
Terungkap! Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Satpam Sendiri yang Sakit Hati Dipecat
-
Norek Dipakai buat Peras Ria Ricis, Nasib Jacky Bakal Susul AP ke Penjara?
-
Akal Licik Terbongkar! AP Pengangguran Kelas Berat Pinjam Norek Teman buat Peras Ria Ricis Rp300 Juta
-
Ria Ricis Tampil Makin Cantik Usai Cerai, Ramai Dikomentari: Ada Benernya Teuku Ryan...
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?