Suara.com - Terungkap motif AP (29), pemuda asal Cipayung, Jakarta Timur terkait aksinya memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dengan mengancam akan menyebarkan video syur. AP ternyata meminjam nomor rekening temannya bernama Jacky untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap Ria Ricis
Fakta itu terungkap setelah AP diringkuk oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).
Ade Safri menjelaskan hasil penyidikan terhadap nama Jacky tersebut diduga merupakan teman tersangka.
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya, " katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini, " katanya.
Pemeras Ria Ricis Ditangkap di Cipayung
Sebelumnya tersangka AP (29) telah ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: 'Assalamualaikum' Detik-detik Pemeras Ria Ricis Tertangkap: AP Berkaus Kutang, Pasrah di Kasur!
Sementara untuk motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.
"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.
Namun Ade Safri menyebutkan figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.
Buntut aksinya memeras Ria Ricis, AP dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) junto Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)
Berita Terkait
-
'Assalamualaikum' Detik-detik Pemeras Ria Ricis Tertangkap: AP Berkaus Kutang, Pasrah di Kasur!
-
Pelaku Pemerasan Rp 300 Juta Ria Ricis Ditangkap, Richard Lee Iri Polisi Gerak Cepat?
-
Kasus Pemerasan Naik Penyidikan, Polisi Usut Pemilik Rekening Jacky usai Ancam Sebar Video Syur Ria Ricis
-
Ria Ricis Diancam Pakai Video Pribadi, Oki Setiana Dewi: Aku Nggak Tahu Apa-apa
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap