Suara.com - Operasional dua perusahaan nakal di Bekasi dan Tangerang diberhentikan oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan sejak pekan lalu pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya.
Selanjutnya Pengawas Lingkungan Hidup telah ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja.
"Saat dilakukan pengawasan terhadap PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, sekitar pekan lalu, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan adanya kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III. Namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Sehingga dinyatakan sebagai kegiatan ilegal," katanya dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Karawang, Jabar, Jumat (14/6/2024).
Setelah operasional dihentikan, kegiatan ilegal yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dipasangi garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH line.
Sedangkan terhadap PT LSI yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa pihak perusahaan tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace. Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.
Selain memasang PPLH line, di kedua lokasi perusahaan itu Pengawas Lingkungan Hidup juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang terregistrasi di KLHK.
Rasio Ridho yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menekankan bahwa terhadap pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.
Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: KLHK Lanjutkan Rangkaian Kegiatan Penanaman Pohon Serentak di Seluruh Indonesia
KLHK terus berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa setiap ketidaktaatan yang dilakukan oleh perusahaan akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata Ardy. (Antara)
Berita Terkait
-
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, KLHK Gelar Penghargaan Kalpataru
-
Indonesia Ungkap Keberhasilan Kurangi Deforestasi, APHI Turut Berkontribusi
-
Urgensi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Indonesia
-
KLHK Lanjutkan Rangkaian Kegiatan Penanaman Pohon Serentak di Seluruh Indonesia
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi