- May-God Taiwan dan PT BIJAK (anak usaha BPJS Ketenagakerjaan) menandatangani MoU untuk meningkatkan kualitas penempatan PMI.
- Kesepakatan mencakup implementasi standar RBA/ILO, sistem penempatan teknik, dan penguatan perlindungan hak pekerja.
- Kerja sama ini bertujuan memastikan PMI di Taiwan mendapat pekerjaan layak, perlindungan sosial, dan akses kesehatan memadai.
Suara.com - Perusahaan sumber daya manusia terkemuka di Taiwan, May-God Human Resourced Co., Ltd. (selanjutnya disebut May-God), resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis dengan PT Binajasa Abadikarya (PT BIJAK), yang merupakan anak perusahaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Indonesia.
Kerja sama ini difokuskan pada lima pilar utama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penempatan tenaga kerja teknik dan perlindungan hak pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
"Kerja sama dengan PT BIJAK bukan sekadar tentang kuantitas penempatan, melainkan transformasi kualitas. Dengan mengintegrasikan sumber daya tingkat nasional dari Indonesia, kami dapat memberikan kepastian bagi pemberi kerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang bermartabat bagi para pekerja," ujar Perwakilan May-God, MRS Judy dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
PT BIJAK juga menyambut positif MoU tersebut. Pasalnya, MoU tersebut tidak hanya menjamin PMI di Taiwan mendapatkan pekerjaan yang layak, tetapi juga mendapatkan perlindungan sosial dan akses kesehatan yang mumpuni.
"Sebagai bagian dari ekosistem BPJS Ketenagakerjaan, fokus kami adalah kesejahteraan pekerja. Kemitraan dengan May-God memastikan bahwa pekerja migran Indonesia tidak hanya mendapatkan pekerjaan yang layak di Taiwan, tetapi juga perlindungan sosial dan akses kesehatan yang mumpuni," Direktur Utama (Dirut) PT BIJAK Ricky Suzano.
Terdapat sejumlah poin kesepakatan dalam MoU PT May God dan PT BIJAK. Pertama, implementasi bersama standar Responsible Business Alliance (RBA) dan International Labour Organization (ILO di mana kedua belah pihak berkomitmen untuk mempromosikan dan menerapkan standar RBA dan ILO.
Hal ini memastikan proses rekrutmen yang transparan, etis, dan bebas biaya (zero cost) bagi pekerja, guna membantu perusahaan-perusahaan di Taiwan memenuhi audit tanggung jawab sosial global.
Kedua, kedua perusahaan tersebut sepakat dengan pembentukan sistem penempatan tenaga kerja teknik luar negeri.
Dalam menghadapi transformasi industri di Taiwan, May-God dan PT BIJAK akan membangun sistem seleksi dan pelatihan tenaga kerja teknik yang komprehensif.
Baca Juga: Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Pelatihan akan dilakukan di Indonesia melalui koordinasi PT BIJAK untuk memastikan pekerja migran memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan standar industri di Taiwan sebelum diberangkatkan.
Ketiga, pendalaman mekanisme kerja sama ketenagakerjaan bilateral. May-God dan PT BIJAK akan memperkuat pertukaran informasi mengenai tren pasar kerja, perubahan regulasi, dan kebutuhan pemberi kerja.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat integrasi tenaga kerja terampil ke dalam pasar kerja Taiwan.
Keempat, penguatan perlindungan hak dan kepentingan pekerja migran. Perlindungan hak pekerja menjadi prioritas utama dalam kerja sama ini.
"Selain memastikan kontrak kerja yang adil, May-God akan menyediakan layanan pendampingan hidup yang prima di Taiwan. Melalui latar belakang PT BIJAK sebagai anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, integrasi jaminan sosial bagi pekerja selama di luar negeri akan tetap terjamin secara berkelanjutan," pungkas Ricky Suzano.
Diketahui, May-God adalah perusahaan manajemen sumber daya manusia di Taiwan yang berspesialisasi dalam rekrutmen lintas negara, konsultasi perusahaan, dan manajemen pekerja migran dengan pengalaman luas di pasar Asia Tenggara.
Sementara PT Binajasa Abadikarya (PT BIJAK) merupakan anak perusahaan dari BPJS Ketenagakerjaan Indonesia yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja, pelatihan, dan layanan pendukung lainnya, berfungsi sebagai lembaga strategis dalam mendorong pengiriman tenaga kerja berkualitas ke luar negeri.
Berita Terkait
-
Warga Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke JK untuk Bersihkan Rumah
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI