Suara.com - Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh parlemen (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Hak ini memungkinkan parlemen untuk meminta keterangan dan data dari pihak eksekutif, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Tujuannya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan tindakan pemerintah serta memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan undang-undang dan kepentingan publik.
Sejarah Hak Angket
Hak angket memiliki akar dalam tradisi parlementer di Inggris. Parlemen Inggris, terutama Dewan Perwakilan, telah lama memiliki kekuasaan untuk menyelidiki berbagai urusan pemerintahan.
Tradisi ini kemudian diadopsi oleh negara-negara dengan sistem parlementer atau sistem yang mengadopsi unsur-unsur dari tradisi parlementer Inggris.
Di Indonesia, hak angket diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang terkait yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hak ini pertama kali digunakan oleh DPR pada tahun 1950-an, setelah Indonesia merdeka dan mulai mengadopsi sistem demokrasi parlementer.
Penggunaan Hak Angket di Indonesia
Baca Juga: Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakan?
Beberapa penggunaan hak angket yang menonjol dalam sejarah Indonesia antara lain:
1.Kasus Bulog (2001): DPR membentuk hak angket untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Bulog (Badan Urusan Logistik).
2.Kasus Bank Century (2009): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki bailout Bank Century yang dianggap kontroversial.
3.Kasus KPK (2017): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses Pelaksanaan:
Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dan mendapatkan persetujuan mayoritas dalam rapat paripurna.
Setelah disetujui, dibentuklah panitia angket yang bertugas melakukan penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim