Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL mengatakan, tindakan tersebut tergolong dalam meminta-minta dan dirinya sangat malu apabila pernah melakukan hal tersebut.
"Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," kata SYL menanggapi kesaksian terdakwa lainnya yang menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Maka dari itu, dia menolak kesaksian mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono yang mengaku pernah diperintahkan SYL untuk meminta pengumpulan uang.
Dengan demikian, SYL menuturkan tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membicarakan mengenai pengumpulan uang dengan Kasdi maupun dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Selain itu, menurutnya, tidak pernah ada pegawai yang ia pecat selama 30 tahun menjadi pejabat, mulai dari dirinya menjabat sebagai bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri.
"Saya biasa pekerjakan orang sampai akhir dan pensiun," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Baca Juga: Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR
-
Dibongkar Eks Anak Buah di Sidang, SYL Perintahkan Pegawai Kementan Bicara Normatif saat Diperiksa KPK
-
Jadi Saksi Mahkota, Eks Tangan Kanan SYL Ungkap Reaksi Bosnya Kala Tahu Ada Penyelidikan KPK Di Kementan
-
SYL Belikan Putrinya Innova Venturer, Pejabat Kementan Diminta Urunan Duit Rp450 Juta
-
Ngaku Manut Kemauan SYL karena Ada Tekanan, Eks Sekjen Kementan Ketakutan Jabatannya Dicopot
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku