Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengklaim tidak mengalami kendala mengusut kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Walau sudah lama berstatus tersangka, polisi belum juga menahan Firli Bahuri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku penyidik tidak pernah menerima intimdasi dari pihak lain selama mengusut kasus tersebut.
“Penyidikan dalam penanganan aquo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade, saat di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).
Ade Safri mengaku, bakal secepatnya melengkapi berkas perkara ini, agar perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini dapat segera melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya.
“Secepatnya (target pelimpahan). Kami akan penuhi semua petunjuk p19 maupun hasil koordinasi dari dengan JPU Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.
Saat disinggung ikhwal berkas yang harus dilengkapi, Ade Safri enggan merinci. Ia mengatakan hal tersebut merupakan materi dalam penyidikan.
“Materi penyidikan ya, belum bisa kita sampaikan. Tapi yg jelas koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum terus kita lakukan dan sampai saat ini tidak ada kendala dalam penyidikan penanganan aquo,” pungkasnya.
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Sejak kasus tersebut ditangani, Firli telah bolak-balik diperiksa penyidik Polri. Meski hingga kini polisi belum menahan Firli Bahuri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu.
Baca Juga: Saksi Mahkota Blak-blakan di Sidang! Kasdi Akui Disuruh SYL Setor Duit Rp800 Juta ke Firli Bahuri
Terkait Firli belum tak kunjung ditahan, Polda Metro Jaya mengklaim tidak mengalami intervensi dari siapa pun dalam menyidik kasus tersebut.
Firli Bahuri pun sempat menggugat Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Namun, gugatan praperadilan Firli telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Tepis Ucapan Eks Sekjen Kementan soal Peras Anak Buah, SYL: Saya Paling Malu Minta-minta atau Memaksa!
-
Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR
-
SYL Belikan Putrinya Innova Venturer, Pejabat Kementan Diminta Urunan Duit Rp450 Juta
-
Saksi Mahkota Blak-blakan di Sidang! Kasdi Akui Disuruh SYL Setor Duit Rp800 Juta ke Firli Bahuri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal