Suara.com - Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dikutip dari Antara.
Pasca gugatan sidang praperadilann dikabulkan, rasa bahagia diungkap oleh ayah dan ibu Pegi Setiawan. Ayah Pegi, Rudi mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang berikan dukungan.
Hal senada juga disampaikan oleh ibunda Pegi Setiawan, Kartini. Berurai air mata, Kartini mengaku sangat bahagia dengan keputusan hakim Eman.
Ia mengatakan sejak awal sidang praperadilan sudah yakin hakim akan bebaskan Pegi karena menurutnya sang anak tidak bersalah.
"Terima kasih kepada netizen Indonesia yang selama ini memberikan dukungan kepada Pegi," ucap Kartini seperti dilihat dari tayangan CNN Indonesia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa hasil putusan PN Bandung ini menjadi pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak langsung menetapkan tersangka kepada seseorang.
Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Baca Juga: Berharap Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Anaknya, Ibu Pegi Setiawan Minta Doa Netizen
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkap Eman.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Berita Terkait
-
Berharap Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Anaknya, Ibu Pegi Setiawan Minta Doa Netizen
-
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap? Polda Jabar Wajib Lakukan Ini
-
Profil dan Gaji Eman Sulaeman: Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
-
Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi
-
Cara Bondol Tangkis Pertanyaan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Curi Perhatian Publik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas