Suara.com - Vonis bebas terhadap Pegi Setiawan dalam proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) disambut gembira warga yang tinggal di kawasan rumah ibunda Pegi, Blok Simaja RT 02/RW 02 Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon.
Ketua RT 02/RW 02 Aries Lesmana mengungkapkan hal tersebut kepada awak media.
"Kami merasa bersyukur banget sebagai ketua RT merasa senang atas hasil praperadilan bahwa pegi dinyatakan tidak bersalah," katanya seperti dikutip Ciayumajakuning.id-jaringan Suara.com.
Aries bahkan mengatakan bahwa akhirnya keadilan ada di pihak Pegi Setiawan yang sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh bangunan.
"Akhirnya keadilan itu ada di pihak Pegi Setiawan, setelah jalani proses hukum yang selama ini dituduhkan. Akhirnya sekarang Pegi Setiawan bisa berkumpul lagi bareng keluarga," ujarnya.
Selama ini, Pegi Setiawan di mata Aries merupakan sosok tulang punggung keluarga yang membiayai kebutuhan ibu dan adik-adiknya.
"Selama ini kan Pegi Setiawan adalah tulang punggung keluarga, semoga ke depan bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Antusiasme warga menyambut kebebasan Pegi terlihat saat pemuda tersebut dinyatakan bebas oleh Hakim Tunggal di PN Bandung Eman Sulaeman.
Warga sempat berkumpul di sekitar kediaman ibu dari Pegi Setiawan untuk memberikan dukungan.
"Tadi sekitar jam 14.00 siang warga pada ke rumah ibu dari Pegi Setiwan, tapi dari pihak keluarga belum pulang dan masih di Bandung," tuturnya.
Sementara itu, tetangga Pegi, Agus berharap kejadian tersebut tidak terulang di wilayahnya.
"Semoga aja nggak kejadian lagi, kami warga siap menyambut kedatangan keluarga Pegi Setiawan. Alhamdulillah berarti keadilan masih ada," tambahnya.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman, sebelumnya, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Untuk diketahui, praperadilan dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam membacakan surat putusan, Eman menyatakan bahwa Pegi tidak sah ditetapkan menjadi tersangka dan batal secara hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah