Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, mengatakan Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Pegi merupakan korban salah tangkap atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Kasus pembunuhan sendiri terjdi pada tahun 2016 silam.
Ganti rugi terhadap korban salah tangkap seperti yang dialami oleh Pegi telah diatur dalam KUHAP.
“Pegi juga berhak menuntut ganti rugi, itu diatur dalam KUHAP. Jadi di KUHAP bilang, kalau ada orang ditangkap, ditahan tidak berdasarkan undang-undang, dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang,” kata Fahcrizal, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Adapun jumlah uang ganti rugi yang berhak diterima oleh Pegi, sesuai dengan PP 92 tahun 2015 yakni paling banyak Rp1 juta jika seseorang menjadi korban salah tangkap.
“Jadi kalau misalkan ada salah tangkap peradilan sesat, paling sedikit dia bisa dapat Rp500 ribu paling banyak Rp1 juta,” ujar Fachrizal.
Sementara, jika korban salah tangkap sampai mendapatkan luka berat saat penahanan, ia berhak mendapatkan ganti rugi minimal Rp25 juta, hingga Rp300 juta.
“Kalau misalkan dia sampai luka berat atau cacat minimal Rp25 juta maksimal Rp300 juta. Nah kalau misalkan sampai meninggal dia dapat ganti rugi Rp50 juta paling banyak Rp600 juta,” ucapnya.
Jadi Korban Salah Tangkap
Baca Juga: Berapa Gaji Eman Sulaeman? Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya Harta Rp294 Juta
Polisi sebelumnya menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Saat itu Pegi diyakini petugas sebagai salah satu DPO yang masih buron dalam peristiwa yangvterjadi pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan ini kembali mencuat ke publik usai film soal pembunuhan Vina diputar di bioskop tanah air.
Saat Pegi dihadirkan dalam pres rilis di Polda Jawa Barat, Pegi langsung mengelak dirinya disebut tersangka pembunuhan.
Ucapan Pegi yang terekam dalam kamera awak media kemudian dikonsumsi oleh publik. Warganet juga ikut andil menjadi penyidik dalam perkara ini dengan menghimpun informasi dari berbagai sumber.
Hingga kemudian, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan atas perkara ini.
Berita Terkait
-
Pegi Setiawan Ternyata Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Cak Imin Colek Kapolri: Ini Menyedihkan!
-
Dipamer ke Publik Sebagai Pembunuh Vina, Polisi Wajib Minta Maaf ke Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap!
-
Sudah 24 Tahun Jadi Hakim, Eman Sulaeman Cuma Simpan Rp1 Juta Tiap Bulan?
-
Berapa Gaji Eman Sulaeman? Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya Harta Rp294 Juta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?