Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, mengatakan Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Pegi merupakan korban salah tangkap atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Kasus pembunuhan sendiri terjdi pada tahun 2016 silam.
Ganti rugi terhadap korban salah tangkap seperti yang dialami oleh Pegi telah diatur dalam KUHAP.
“Pegi juga berhak menuntut ganti rugi, itu diatur dalam KUHAP. Jadi di KUHAP bilang, kalau ada orang ditangkap, ditahan tidak berdasarkan undang-undang, dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang,” kata Fahcrizal, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Adapun jumlah uang ganti rugi yang berhak diterima oleh Pegi, sesuai dengan PP 92 tahun 2015 yakni paling banyak Rp1 juta jika seseorang menjadi korban salah tangkap.
“Jadi kalau misalkan ada salah tangkap peradilan sesat, paling sedikit dia bisa dapat Rp500 ribu paling banyak Rp1 juta,” ujar Fachrizal.
Sementara, jika korban salah tangkap sampai mendapatkan luka berat saat penahanan, ia berhak mendapatkan ganti rugi minimal Rp25 juta, hingga Rp300 juta.
“Kalau misalkan dia sampai luka berat atau cacat minimal Rp25 juta maksimal Rp300 juta. Nah kalau misalkan sampai meninggal dia dapat ganti rugi Rp50 juta paling banyak Rp600 juta,” ucapnya.
Jadi Korban Salah Tangkap
Baca Juga: Berapa Gaji Eman Sulaeman? Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya Harta Rp294 Juta
Polisi sebelumnya menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Saat itu Pegi diyakini petugas sebagai salah satu DPO yang masih buron dalam peristiwa yangvterjadi pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan ini kembali mencuat ke publik usai film soal pembunuhan Vina diputar di bioskop tanah air.
Saat Pegi dihadirkan dalam pres rilis di Polda Jawa Barat, Pegi langsung mengelak dirinya disebut tersangka pembunuhan.
Ucapan Pegi yang terekam dalam kamera awak media kemudian dikonsumsi oleh publik. Warganet juga ikut andil menjadi penyidik dalam perkara ini dengan menghimpun informasi dari berbagai sumber.
Hingga kemudian, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan atas perkara ini.
Berita Terkait
-
Pegi Setiawan Ternyata Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Cak Imin Colek Kapolri: Ini Menyedihkan!
-
Dipamer ke Publik Sebagai Pembunuh Vina, Polisi Wajib Minta Maaf ke Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap!
-
Sudah 24 Tahun Jadi Hakim, Eman Sulaeman Cuma Simpan Rp1 Juta Tiap Bulan?
-
Berapa Gaji Eman Sulaeman? Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya Harta Rp294 Juta
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?