Suara.com - Dua tanduk rusa yang berada di Kapal Motor (KM) Leuser berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.
Petugas berhasil mengamankan opsetan tanduk rusa tersebut saat melakukan pengamanan terhadap KM Leuser yang baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon dari Merauku.
"Opsetan rusa diamankan oleh polisi kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ketika lakukan pengamanan dan pengawasan pada KM Leuser yang baru tiba dari Merauke," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto.
Petugas BKSDA sendiri berhasil menemukan satu ikat tanduk rusa yang dililit dengan lakban dan diikat menjadi satu.
Temuan tersebut setelah pihak Pelabuhan Ambon berkoordinasi bersama pemangku kepentingan untuk pemeriksaan tumbuhan satwa liar (TSL) di atas kapal.
Setelah diamankan dari atas KM Leuser, petugas langsung membawa tanduk rusa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan.
"Pelakunya tidak ditemukan, hanya tanduk rusanya saja," ujarnya.
Tanduk rusa tersebut kemudian dibawa ke pusat konservasi satwa (PKS) di Kebun Cengkih, kemudian menyerahkannya kepada Koordinator Polhut BKSDA Maluku.
"Barangnya diamankan di gudang barang bukti di pusat konservasi satwa untuk dimusnahkan. Sebagian dari barang bukti itu, disisihkan untuk bahan edukasi," katanya.
Baca Juga: Tragis! Bocah 13 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pulau Buru
Lebih lanjut, Seto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa, mengangkut, dan menjual bagian-bagian dari satwa liar, khususnya jenis rusa timor, baik tanduk, daging, maupun kulit.
Satwa liar jenis ini dilindungi oleh undang-undang.
"Ini juga merupakan salah satu satwa endemik dengan penyebarannya berada di wilayah Indonesia bagian timur," katanya.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
LIVE STREAMING: Kirab Bendera Sang Merah Putih dari Monas Menuju Istana Merdeka
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Pesepeda Jakarta Masih Merasa 'Terjajah' di Jalanan?
-
5 Penyebab Hair Dryer Bau Gosong, Tak Selalu Tanda Sudah Rusak
-
Jadi Incaran Anak Muda, Kehadiran Honda Vario Evo 160 Gairahkan Penjualan Vario Series
-
50 Keluarga di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian
-
10 Pantangan Feng Shui Kamar Tidur yang Sering Diabaikan, Bikin Tak Nyenyak dan Rezeki Seret
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan
-
Kisah Bli Nyoman: Tinggalkan Gengsi Pariwisata Bali Selatan Demi Sulap Desa Sendiri Jadi Juara
-
Brio Melesat Menembus Api: Tragedi Berdarah di Ruas Tol Sumo Gresik
-
20 Twibbon HUT ke-81 RI untuk Anak-anak, Desain Lucu dan Gratis