2. Peserta mengisi formulir daftar ulang secara online dan persiapkan dokumen daftar ulang meliputi:
- Bukti verifikasi daftar ulang online (formulir daftar ulang yang dicetak).
- Pas foto berwarna terbaru, ditempel bersama bukti verifikasi
- Fotokopi izajah/SKHU/SKL yang dilegalisir
- Fotokopi kartu KTP/Kartu Pelajar
- Surat keterangan Pemeriksaan Narkoba
- Fotokopi kartu keluarga
3. Peserta melakukan tes kesehatan
4. Menyerahkan berkas daftar ulang ke kampus. Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir registrasi ulang yang telah dicetak
- Bukti pembayaran biaya pendidikan
- Fotokopi ijazah
- Surat keterangan hasil ujian nasional
- Pas foto ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6.
- Surat keterangan mengikuti tes kesehatan/narkoba atau surat keterangan sehat dari dokter
- Lembar surat pernyataan yang dapat diunduh dari website PTKIN
- Bukti gaji orang tua dan surat keterangan penghasilan dari pemerintah/kelurahan setempat.
- Fotokopi kartu keluarga
Demikian itu pengumuman UMPTKIN 2024 beserta tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Aliran Dana Janggal Aqua ke PDAM Senilai Rp600 Juta Per Bulan!
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Uji Lab Tuntas! Pertamina Jawab Keluhan Pertalite Bikin Brebet di Jatim: Sesuai Spesifikasi
-
PAM Jaya Matikan Sementara IPA Pulogadung, Gangguan Layanan Bisa Terasa Sampai 48 Jam
-
Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?
-
Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta
-
Dugaan Kerugian Negara Rp75 T di Proyek KCJB, Pemufakatan Jahat Pemilihan Penawar China Jadi Sorotan
-
HLN ke-80, 171 Warga Tulungagung Peroleh Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan