2. Peserta mengisi formulir daftar ulang secara online dan persiapkan dokumen daftar ulang meliputi:
- Bukti verifikasi daftar ulang online (formulir daftar ulang yang dicetak).
- Pas foto berwarna terbaru, ditempel bersama bukti verifikasi
- Fotokopi izajah/SKHU/SKL yang dilegalisir
- Fotokopi kartu KTP/Kartu Pelajar
- Surat keterangan Pemeriksaan Narkoba
- Fotokopi kartu keluarga
3. Peserta melakukan tes kesehatan
4. Menyerahkan berkas daftar ulang ke kampus. Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir registrasi ulang yang telah dicetak
- Bukti pembayaran biaya pendidikan
- Fotokopi ijazah
- Surat keterangan hasil ujian nasional
- Pas foto ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6.
- Surat keterangan mengikuti tes kesehatan/narkoba atau surat keterangan sehat dari dokter
- Lembar surat pernyataan yang dapat diunduh dari website PTKIN
- Bukti gaji orang tua dan surat keterangan penghasilan dari pemerintah/kelurahan setempat.
- Fotokopi kartu keluarga
Demikian itu pengumuman UMPTKIN 2024 beserta tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam