News / Nasional
Kamis, 25 Juli 2024 | 14:09 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

Load More