News / Nasional
Kamis, 25 Juli 2024 | 18:57 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid. (Suara.co/Dea)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

Load More