Suara.com - Tak hanya Komisi Yudisial (KY), hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur juga bakal dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Pelaporan itu dilakukan oleh keluarga Dini Sera Arfianti, korban pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
Menurut pengacara keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengatakan laporan tersebut dilayangkan selambat-lambatnya pada Rabu (31/7), karena pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.
“Komisi Yudisial ini hanya memberikan rekomendasi maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” kata Dimas usai melayangkan laporan terkait perkara yang sama ke KY, Senin (29/7/2024).
Ia mengatakan pihaknya akan membandingkan hasil tindak lanjut laporan oleh KY dan Bawas MA. Keluarga Dini Sera berharap mendapatkan keadilan dan majelis hakim yang dilaporkan dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
“Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang ada di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini bisa diwujudkan,” ucap Dimas.
Dimas menekankan bahwa laporan tersebut mendesak karena ia mendapatkan informasi bahwa Ronald Tannur berencana pergi ke luar negeri usai divonis bebas.
“Kami tahu dampak dari putusan ini, orang-orang lemah ini masih memperjuangkan keadilannya, sementara tersangka yang dibebaskan sudah berniat untuk ke luar negeri. Dia mungkin bisa berlibur di Disneyland ataupun di mana pun, tapi orang kecil ini masih bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Didampingi Rieke PDIP
Saat membuat laporan di KY, keluarga Dini Sera juga didampingi oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga ikut mendampingi keluarga korban.
Baca Juga: Keras! Legislator DPR RI Minta Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidanakan
Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu. Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tutur Dimas.
Majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/7), memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan. (Antara)
Berita Terkait
-
Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai
-
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi
-
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
-
Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera