Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom untuk berpergian ke luar negerI. Keenam orang yang dicekal KPK itu telah berstatus tersangka terkait kasus korupsi dalam Pengadaan Perangkat IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT Telkom.
Perihal larangan keluar negeri bagi enam tersangka kasus korupsi di PT Telkom diungkapkan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis (8/8/2024).
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa.
Menurut Tessa, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024 lalu.
Para tersangka tersebut berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.
Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan identitas para tersangka secara rinci.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," tandas Tessa.
Sekadar informasi, KPK saat ini mengusut dua perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom.
Salah satunya ialah perkara dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.
Di sisi lain, KPK juga mengusut pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Berita Terkait
-
Nama Bobby dan Kahiyang Muncul di Kasus Tambang Blok Medan, KPK Disebut Tak Bernyali Hadapi Orang di Lingkar Kekuasaan
-
KPK Ditantang Usut Dugaan Keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut
-
Anak Dan Mantu Jokowi Disebut Di Sidang Korupsi, KPK Dinilai Harus Dalami Peran Kahiyang-Bobby
-
Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kejagung Klaim Bukan Gegara Kasus, tapi...
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan