Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom untuk berpergian ke luar negerI. Keenam orang yang dicekal KPK itu telah berstatus tersangka terkait kasus korupsi dalam Pengadaan Perangkat IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT Telkom.
Perihal larangan keluar negeri bagi enam tersangka kasus korupsi di PT Telkom diungkapkan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis (8/8/2024).
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa.
Menurut Tessa, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024 lalu.
Para tersangka tersebut berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.
Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan identitas para tersangka secara rinci.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," tandas Tessa.
Sekadar informasi, KPK saat ini mengusut dua perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom.
Salah satunya ialah perkara dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.
Di sisi lain, KPK juga mengusut pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Berita Terkait
-
Nama Bobby dan Kahiyang Muncul di Kasus Tambang Blok Medan, KPK Disebut Tak Bernyali Hadapi Orang di Lingkar Kekuasaan
-
KPK Ditantang Usut Dugaan Keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut
-
Anak Dan Mantu Jokowi Disebut Di Sidang Korupsi, KPK Dinilai Harus Dalami Peran Kahiyang-Bobby
-
Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kejagung Klaim Bukan Gegara Kasus, tapi...
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!