Suara.com - AP (27), mantan pacar Audrey Davis ikut dicokok polisi karena menjadi lawan main putri David Bayu alias David Naif dalam video syur yang sempat viral di media sosial. Tak hanya menjadi pemeran pria, AP ternyata turut menyebarkan video syur tersebut.
Setelah tertangkap, terungkap motif AP menyebarkan video syur karena sakit hati setelah hubungannya diputus oleh Audrey Davis.
Fakta di balik penyebaran video syur Audrey Davis dengan mantan pacarnya itu diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Adapun video syur itu dibuat oleh AP pada 2022 lalu.
“AP yang merupakan pemeran pria dan merekam video bermuatan pornografi pada 19 Desember 2022 silam,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Diketahui, Audrey Davis juga sudah mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video syur yang belakangan sempat membuat publik heboh. Pengakuan itu disampaikan putri David Naif saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Motif Sebar Video Syur Audrey Davis
Polisi meringkus AP di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8/2024) lalu. Setelah ditangkap, polisi pun telah menetapkan AP sebagai tersangka baru. AP ikut dijerat karenatelah menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dengan Audrey di platform Twitter alias X lewat akun yang dibuatnya dengan nama Stif.
Motifnya menyebarkan video syur itu karena AP sakit hati kepada Audrey gegara hubungan asmaranya diputus.
Baca Juga: Lawan Main Video Syur Putri David Naif Tertangkap! Ternyata Mantan Pacar Audrey Davis
“Motif Tersangka menyebarkan adalah karena tersangka (AP) sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila alias pornografi,” katanya.
Dalam penangkapan terhadap AP, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, merek Samsung Galaxy S22 dan Iphone 8.
Kemudian sebuah flashdisk yang berisikan konten bermuatan pornografi, sebuah buah laptop merek MSI tipe bravo, dan akun email.
Dalam perkara ini, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Lawan Main Video Syur Putri David Naif Tertangkap! Ternyata Mantan Pacar Audrey Davis
-
Putri David Naif Blak-blakan ke Polisi, Bagaimana Nasib Audrey Davis usai Akui jadi Pemeran Wanita di Video Syur?
-
Kehebohan di Jakarta Kemarin: Acara Transgender, Pemuda Simpatisan ISIS hingga Pemeran Video Syur Anak David Naif
-
Dicecar 27 Pertanyaan, AD Akui Jadi Pemeran dalam Video Asusila di Hadapan Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil