Suara.com - Audrey Davis alias AD (24), putri eks vokalis Band Naif, David Bayu akhirnya mengakui dirinya yang menjadi pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial. Pengakuan itu disampaikan Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024) kemarin.
Perihal hasil pemeriksaan terhadap Audrey Davis diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, saksi mengakui sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya, " ujar Ade dikutip dari Antara, Kamis (8/8/2024).
Selain mengakui menjadi pemeran wanita dalam video syur itu, Audrey Davis juga menyerahkan beberapa barangb bukti berupa dokumen agar bisa didalami oleh penyidik.
Setelah mendapatkan keterangan baru dari Audrey, Ade mengatakan penyidik akan mendalami untuk pengembangan hasil penyidikan kasus peredaran video syur tersebut.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya, " ucapnya.
Didampingi Sang Ayah
Dalam pemeriksaan pada Rabu kemarin, Audrey Davis turut didampingi ayahnya David Bayu dan pengacaranya, Sandy Arifin.
Pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada Audrey Davis soal video syur yang belakangan sempat membuat geger jagat mayat.
Audrey Davis juga sempat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/8/2024) lalu. Namun, pemeriksaan itu terpaksa dihentikan karena kondisi kesehatan Audrey yang berstatus saksi sedang tidak baik.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24).
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Kehebohan di Jakarta Kemarin: Acara Transgender, Pemuda Simpatisan ISIS hingga Pemeran Video Syur Anak David Naif
-
Dicecar 27 Pertanyaan, AD Akui Jadi Pemeran dalam Video Asusila di Hadapan Polisi
-
Anak David Naif Mendadak Drop Diperiksa Kasus Video Syur, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Audrey Davis Hari Ini
-
Anak David Naif Audrey Davis Diperiksa Polda Metro Jaya Usai Video Asusila Mirip Dirinya Viral
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar