Suara.com - Kerusuhan mematikan di Bangladesh merenggut satu orang warga negara Indonesia (WNI), kini jenazah korban berinisial DU itu sudah tiba di Tanah Air.
Jenazah seorang warga negara Indonesia korban kerusuhan di Bangladesh telah tiba di Indonesia dan dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah.
Jenazah korban yang berinisial DU dan berusia 50 tahun itu tiba di Bandara Soekarno- Hatta pada Rabu (14/8).
Direktorat Pelindungan WNI Kemlu kemudian menyerahkan jenazah kepada keluarga korban di Semarang pada Kamis (15/8), kata Kemlu.
Di Bangladesh, penanganan jenazah WNI itu dilakukan atas koordinasi KBRI Dhaka dengan kepolisian dan rumah sakit setempat.
"Duta Besar RI untuk Bangladesh Heru H. Subolo beserta jajaran staf KBRI Dhaka turut menggelar shalat jenazah berjamaah," menurut pernyataan Kemlu.
Kemlu juga menyatakan belasungkawa yang mendalam atas musibah tersebut dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.
Sebelumnya, korban disebutkan berangkat ke Bangladesh pada 1 Agustus untuk kunjungan bisnis, dan meninggal dunia pada Senin (5/8) di tengah kerusuhan yang berlangsung di negara itu.
DU disebutkan meninggal dunia karena terjebak di hotel yang ia tempati di Kota Jashore, Bangladesh barat laut.
Baca Juga: Wilayah Kursk Rusia Bakal Diserang Ukraina, Inggris Siap Kirim Persenjataan
“DU meninggal dunia akibat menghirup terlalu banyak asap karena hotel tempat almarhum menginap terbakar di tengah-tengah kerusuhan,” kata Kemlu, Selasa (6/8). [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel