Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menjelaskan bahwa pihaknya akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah. Namun, KPU akan melakukan tindak lanjut terlebih dahulu berupa pengkajian mendalam atas dua putusan MK yang dibacakan hari ini.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," kata Afif di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya mesti melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP).
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP terkait putusan MK dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR," ujar Afif.
Setelah melakukan dua langkah tersebut, KPU akan melakukan revisi atau perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Afif juga memastikan bahwa tindak lanjut putusan MK ini akan rampung sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilakanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemiihan 2024," ujarnya.
Tolak Syarat Batas Usia
Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
Sebelumnya, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020. Menurutnya, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.
Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.
"Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.
Berita Terkait
-
RK Sebut Hasil Survei Bukan Takdir: Saat Pilwakot Bandung Survei Saya 6%, Hari Pencoblosan Suara 45%
-
Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
-
Maunya Dipanggil Abang Usai Jadi Bacagub Jakarta, Begini Respons Ridwan Kamil Ditanya Pilih Persija Atau Persib Bandung
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza