Suara.com - Berikut ini adalah artikel mengenai link formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik tahun 2024 atau CPNS BPS 2024.
BPS membuka pendaftaran CPNS tahun 2024. Pada tahun ini, alokasi kebutuhan CPNS di BPS sebanyak 408 orang. Ada dua kategori kebutuhan yaitu umum dan khusus.
Dalam alokasi kebutuhan khusus, diperuntukkan bagi pelamar cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan putra/putri Kalimantan.
Untuk formasi lengkap CPNS BPS 2024 bisa dilihat di sini ========>>> KLIK DI SINI
Pendaftaran CPNS BPS 2024 sudah dibuka mulai hari ini Selasa 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Persyaratan CPNS BPS 2024
Berikut beberapa persyaratan CPNS BPS 2024
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang dan program studi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol);
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2) Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,kebudayaan, riset, dan teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Ijazah asli dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah sesuai dengan jenjang dan program studi yang dipersyaratkan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi;
2) Transkrip Nilai asli dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan kebutuhan organisasi;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13. Pelamar berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang;
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK;
15. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
16. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
17. Berkelakuan baik;
18. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
19. Dapat mengoperasikan komputer;
20. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Tata Cara Pendaftaran
Baca Juga: Deretan Catatan Miris Arema FC di 2 Laga BRI Liga 1: Efek Kutukan Pramusim?
1. Pelamar harus melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
2. Dokumen persyaratan terdiri dari:
a. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan emeterai Rp10.000,-. Format surat lamaran sebagaimana pada Lampiran 2 dan dapat diunduh pada laman https://s.bps.go.id/suratlamaranCPNSBPS ;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
c. Surat Pernyataan, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://s.bps.go.id/suratpernyataanCPNSBPS
d. Ijazah asli sesuai dengan jenjang dan program studi yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar. Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib melampirkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli sesuai dengan jenjang dan program studi yang dipersyaratkan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. File scan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file Ijazah asli;
e. Transkrip Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Bagi pelamar lulusan luar negeri melampirkan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi. File scan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file Transkrip Nilai asli;
f. Bagi Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib melampirkan ijazah/transkrip nilai/sertifikat/piagam penghargaan berpredikat “dengan pujian”/cumlaude. Jika yang dilampirkan adalah dokumen sertifikat/piagam penghargaan berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, maka dokumen tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah;
g. Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang terdapat pada PDDIKTI/BAN-PT. Bagi Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib melampirkan Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) Akreditasi perguruan
tinggi dan program studi yang terdapat pada PDDIKTI/BAN-PT;
h. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;
i. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib mengunggah:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat tentang kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar, kemampuan mengoperasikan komputer, dan kemampuan mobilisasi seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri;
j. Bagi pelamar Putra/Putri Papua wajib melampirkan:
1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2) Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
k. Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR yang masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship bagi Profesi Dokter dan Profesi Dokter Gigi).
3. Semua dokumen/file persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pas foto berwarna dalam format jpg;
b. Link (tautan) video pelamar Penyandang Disabilitas dicantumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id ;
c. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan berwarna dokumen asli dalam format pdf;
d. Seluruh dokumen/file dapat dibuka, terbaca jelas dan tidak rusak.
4. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman ini maka akan dinyatakan gugur.
Berita Terkait
-
Deretan Catatan Miris Arema FC di 2 Laga BRI Liga 1: Efek Kutukan Pramusim?
-
Adian Napitupulu Ungkap Skenario Kotak Kosong Di 150 Pilkada: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat
-
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Berapa Batas Usia yang Memenuhi Syarat untuk Melamar?
-
MK Perluas Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Ibnu Jamil: Mudah-mudahan Jadi Pilkada Sehat
-
Pendaftaran CPNS BPK 2024 Sudah Dibuka, Ini Jurusan yang Dibutuhkan
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter