Suara.com - Pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dibuka. Pendaftaran bukan hanya untuk sarjana, tapi juga untuk lulusan SMA. Lantas berapa gaji CPNS lulusan SMA? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa pendaftaran CPNS resmi dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024. Tahun ini, pemerintah menyediakan sebanyak 250.407 formasi CPNS untuk 69 instansi pusat serta 478 instansi daerah.
Nah, sebelum daftar CPNS, ada baiknya ketahui terlebih dulu besaran gajinya, mulai dari gaji CPNS lulus SMA hingga sarjana. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar gaji CPNS yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Gaji PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Th 2024, besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan golongannya dan tingkat pendidikannya. Untuk lulusan SD dan SMP masuk dalam golongan I, sedangkan untuk golongan SMA masuk dalam golongan II.
Sama seperti lulusan SMA, untuk lulusan Diploma III juga masuk dalam golongan II.Sedangkan golongan III diperuntukan bagi lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3. Untuk golongan IV ditujukan untuk jenjang jabatan atau karier.
Nah, bagi yang akan daftar CPNS, berikut ini rincian besaran gaji untuk golongan II bagi lulusan SMA/SMK hingga golongan III untuk sarjana yang perlu diketahui.
Golongan II (SMA/SMK/Sederajat)
- Golongan IIa: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III (Diploma IV dan Sarjana)
Baca Juga: Berapa Gaji CPNS Lulusan D3 dan S1? Berikut Rinciannya
- Golongan IIIa: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Gaji yang diberikan sebesar Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Gaji yang diberikan sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Besaran gaji pokok PNS seperti yang disebutkan di atas belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima. Itu artinya, besaran gaji yang diterima bisa di atas angka di atas. Bahkan, Pemerintah menyebutkan ada rencana kenaikan gaji PNS.
Mengenai kenaikan gaji PNS sendiri rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Ini sampaikan oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (30/7/2024).
Demikian ulasan mengenai gaji CPNS lulusan SMA hingga Diploma dan Sarjana.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!