Suara.com - Pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dibuka. Pendaftaran bukan hanya untuk sarjana, tapi juga untuk lulusan SMA. Lantas berapa gaji CPNS lulusan SMA? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa pendaftaran CPNS resmi dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024. Tahun ini, pemerintah menyediakan sebanyak 250.407 formasi CPNS untuk 69 instansi pusat serta 478 instansi daerah.
Nah, sebelum daftar CPNS, ada baiknya ketahui terlebih dulu besaran gajinya, mulai dari gaji CPNS lulus SMA hingga sarjana. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar gaji CPNS yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Gaji PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Th 2024, besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan golongannya dan tingkat pendidikannya. Untuk lulusan SD dan SMP masuk dalam golongan I, sedangkan untuk golongan SMA masuk dalam golongan II.
Sama seperti lulusan SMA, untuk lulusan Diploma III juga masuk dalam golongan II.Sedangkan golongan III diperuntukan bagi lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3. Untuk golongan IV ditujukan untuk jenjang jabatan atau karier.
Nah, bagi yang akan daftar CPNS, berikut ini rincian besaran gaji untuk golongan II bagi lulusan SMA/SMK hingga golongan III untuk sarjana yang perlu diketahui.
Golongan II (SMA/SMK/Sederajat)
- Golongan IIa: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III (Diploma IV dan Sarjana)
Baca Juga: Berapa Gaji CPNS Lulusan D3 dan S1? Berikut Rinciannya
- Golongan IIIa: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Gaji yang diberikan sebesar Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Gaji yang diberikan sebesar Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Gaji yang diberikan sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Besaran gaji pokok PNS seperti yang disebutkan di atas belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima. Itu artinya, besaran gaji yang diterima bisa di atas angka di atas. Bahkan, Pemerintah menyebutkan ada rencana kenaikan gaji PNS.
Mengenai kenaikan gaji PNS sendiri rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Ini sampaikan oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (30/7/2024).
Demikian ulasan mengenai gaji CPNS lulusan SMA hingga Diploma dan Sarjana.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya