Suara.com - Polisi menangkap 301 massa aksi yang menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22//2024). Mereka ditangkap karena dituding menggangu ketertiban, merusak fasilitas umum, hingga melawan anggota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi merincikan 105 di antaranya ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian 50 di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, dan 3 di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ada 301 oang yang telah diamankan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Menurut klaim Ade Ary, 105 massa aksi yang sempat ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat telah dibebaskan seluruhnya. Sedangkan di Polda Metro Jaya dari 40 baru 7 yang telah dipulangkan .
"Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan 1 wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy. Dalam pertemuan tersebut Dasco meminta agar massa aksi yang ditangkap segera dibebaskan selagi tidak terbukti melakukan tindak pidana berat.
"Kami akan menjamin sebagai penjamin mereka," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Berita Terkait
-
Viral Ibu Nangis Gemetar Mohon ke Polisi Tak Aniaya Pendemo: Kata-katanya Menyayat Hati
-
Raffi Ahmad Ngaku Kawal Putusan MK, Netizen Terlanjur Kecewa: Emang Agak Lain
-
Usai Longsor, IHSG Hari Ini Menguat ke 7.544
-
Beda dengan Kaesang, Putri Cak Imin Tuai Sorotan Ikut Demo di DPR Tolak RUU Pilkada
-
Usai DPR, Giliran KPU RI yang Didemo Kawal Putusan MK
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan