Suara.com - Beredar kabar Mbak Rara Pawang Hujan diminta pulang dari Aceh, setelah melakukan ritual menolak hujan saat perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh. Seperti apa kronologi mbak Rara pawang hujan sampai diminta pulang dari Aceh?
Nama Rara Isti Wulandari, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Rara, mendadak viral setelah aksinya sebagai pawang hujan di ajang MotoGP Mandalika 2022 mencuri perhatian publik. Mbak Rara, dengan mangkok emas, melakukan ritual unik untuk meredakan hujan.
Sambil membacakan mantra, ia berjalan mengelilingi sirkuit, sesekali berhenti dan menengadahkan kepala ke langit. Aksi ini bahkan menarik perhatian pembalap MotoGP, termasuk Fabio Quartararo yang mencoba menirukan gerakan Mbak Rara.
Siapa Sebenarnya Mbak Rara?
Mbak Rara lahir dengan nama lengkap Raden Rara Istiati Wulandari pada 22 Oktober 1983 di Jayapura, Papua. Kini, ia menetap di Denpasar, Bali, dan dikenal sebagai seorang paranormal, ahli tarot, serta pawang hujan. Sebagai seorang indigo, kemampuan spesial Mbak Rara sudah diasah sejak kecil, dibimbing langsung oleh ayahnya.
Mbak Rara bukanlah sosok baru di dunia event internasional. Ia pernah terlibat dalam acara besar seperti Asian Games 2018 dan Turnamen U-19 2018, menjadikannya langganan dalam menangani cuaca di event-event penting. Kabarnya, bayaran yang diterimanya mencapai ratusan juta rupiah.
Kontroversi di Aceh
Namun, tidak semua pihak menerima kehadiran Mbak Rara dengan tangan terbuka. Di Aceh, saat ia diundang untuk mengamankan cuaca di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON), kehadirannya menuai kontroversi. Warga Aceh, yang dikenal sangat menjunjung tinggi syariat Islam, menolak keras ritual Mbak Rara yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Kontroversi ini memuncak ketika video Mbak Rara sedang melakukan ritual di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat membawa sesajen sambil menengadahkan kepala ke langit, yang langsung memicu reaksi penolakan dari masyarakat lokal.
Baca Juga: Olah TKP Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Hadirkan Mbak Rara Pawang Hujan
Menanggapi protes ini, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA segera mengambil tindakan. Ia memanggil penanggung jawab proyek Stadion Harapan Bangsa, yakni PT WIKA dan PT Nindya Karya, untuk mengklarifikasi tindakan yang dinilai melanggar syariat Islam dan budaya Aceh. Berikut isi surat yang beredar di media sosial:
"Sehubungan dengan aktivitas di Stadion Harapan Bangsa (SHB) yang berkenaan dengan praktek pawang hujan melibatkan Saudari Rara Istiati Wulandari, kami harap Saudara sebagai berikut:
- Mengklarifikasi kepada kami terhadap aktivitas tersebut:
- Menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam;
- Segera memulangkan yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kegaduhan sekaligus mempublikasikan kepulangannya.
Demikian untuk dilaksanakan dan terima kasih."
Atas desakan tersebut, Mbak Rara akhirnya dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Itulah informasi kronologi Mbak Rara Pawang Hujan yang mendapat penolakan di Aceh. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua