Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut putra bungsu Presiden Joko Widodo bisa saja melaporkan penggunaan jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Kaesang bisa menyampaikan laporan soal jet pribadi jika merasa ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi dan conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Menurut dia, jika Kaesang merasa ada gratifikasi dan konflik kepentingan dari penggunaan jet pribadi itu, laporan ke KPK mesti disampaikan maksimal 30 hari setelah pemberian.
Namun, Tessa menyebut Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan jet pribadi karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan merupakan penyelenggara negara.
"Berdasarkan UU 30 tahun 2022 tentang KPK pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus dua itu yang sudah saya sampaikan," tutur Tessa.
Dia juga menyebut bahwa KPK tidak memiliki kewenangan dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan karena Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan kasus gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang tersebar dia media mengenai dugaan gratifikasi.
“Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan direktur gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
“Nggak usah singkat, nggak usah ragu bahwa kita melaksanakan tugas. Itu menjadi perhatian publik, menjadi keprihatinan publik juga, ya kami juga harus peka, kami harus proaktif klarifikasi,” tambah dia.
Alex juga mengaku sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyoroti tas-tas mewah milik istri Kaesang, Erina Gudono.
Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, Alexander menegaskan bahwa hal tersebut bisa ditelusuri jika terdapat indikasi adanya penyalahgunaan fasilitas yang didapatkan Kaesang dari jabatan ayahnya, Jokowi sebagai presiden.
“Sepanjang patut diduga bahwa pemberian-pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya atau kerabatnya,” ujar Alex.
Berita Terkait
-
MAKI Laporkan Kaesang ke KPK soal Kasus Jet Pribadi, MoU yang Diteken Gibran jadi Barbuk, Begini Isinya!
-
Ramai Disorot Naik Jet Pribadi Bareng Erina Gudono, Kaesang Kini Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya!
-
Gerindra Pastikan Anak Jokowi Tak Akan Maju Gantikan Gusti Bhre: Kota Solo Terlalu Kecil Buat Kaesang
-
Viral Lagi! Kaesang-Erina Kepergok Borong Tas Dior Pakai Jet Pribadi, Akun Jubir Kemenkeu dan Bea Cukai Ramai Dicolek
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal