Suara.com - Pendaftaran PPPK 2024 kapan dibuka? Pertanyaan ini pun muncul seiringnya pendaftaran seleksi CPNS yang sudah berlangsung sejak 20 Agustus 2024. Bagi yang ingin ikut seleksi PPPK, berikut ini syarat dan cara daftarnya.
Diketahui bahwa PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini merupakan pegawai yang diangkat atas perjanjian kerja tertentu dan telah disepakati. PPPK memiliki masa kerja yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan lowongan oleh instansi terkait.
Lantas PPPK 2024 kapan dibuka? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya jadwalnya lengkap dengan syarat dan cara daftar PPPK yang dilansir dari berbagai sumber.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyampaikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan mulai dibuka pada bulan September-Oktober 2024. Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka usai tahapan pendaftaran CPNS selesai.
Syarat Daftar PPPK 2024
- Sebelum mendaftar PPPK 2024, pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipersiapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 6 TH 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, simak persyaratannya berikut ini.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.
- Tidak ada riwayat pidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polisi/pegawai swasta
- Bukan anggota CPNS, PNS, prajurit TNI/Polisi
- Bukan anggota/pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai persyaratan Jabatan
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu (Jika dibutuhkan)
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai yang ditentukan Instansi Pemerintah
- Memenuhi persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan
Cara Daftar PPPK 2024
Untuk pendaftaran PPPK 2024 bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) di https://sscasn.bkn.go.id/. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka link https://sscasn.bkn.go.id/
- Lalu, klik menu “SSCASN” dan pilih “Buat Akun.”
- Kemudian masukan NIK dan nomor KK.
- Isi alamat email dan buat password
- Konfirmasi pendaftaran lewat email yang terdaftar
- Setelah akun aktif, login lagi di situs https://sscasn.bkn.go.id/.
- Selanjutnya, masukkan NIK dan password yang tadi sudah didaftarkan.
- Lengkapi data diri
- Berikutnya pilih formasi jabatan
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan klik "Kirim"
- Periksa resume pendaftaran dan cek apakah semua data sudah benar sebelum submit
- Setelah semua data telah dikirim, cetak bukti kartu pendaftaran
Demikian ulasan mengenai PPPK 2024 kapan lengkap dengan jadwal, syarat daftar dan cara daftar PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?