Suara.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan optimisme soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa diselesaikan oleh DPR RI periode 2019-2024.
Hal itu disampaikan Muzani usai ditanya soal keinginan Presiden Jokowi yang meminta penyelesaian RUU Perampasan Aset dipercepat.
"Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam DPR periode ini," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Kendati begitu, Muzani tak bicara lebih lanjut soal harapannya terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan kembali pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berharap kepada DPR agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Puan justru meminta kepada awak media agar bertanya ke Jokowi apakah langkah mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset justru akan membawa kebaikan.
“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? itu tolong tanyakan itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Meski demikian Puan tak tegas menjawab apakah DPR akan berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset disisa masa sidang 2024. Pasalnya, kata dia, setiap pembahasan UU harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
"Yang pasti setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan," katanya.
Baca Juga: Bantah Ada Keretakan Hubungan Jokowi dengan Prabowo, Sekjen Gerindra Bilang Begini
Ia hanya menyebut DPR dalam membahas RUU harus memenuhi seluruh syarat yang diperlukan dan mematuhi setiap mekanisme yang berlaku.
“Dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” pungkasnya.
Harap Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak cepat atau gercep untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Aturan itu menjadi penting dalam upaya memberantas korupsi.
Harapan Jokowi agar DPR lincah menyelesaikma RUU tersebut tidak terlepas dari langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi berkembang terkait revisi Undang-Undang tentang Pilkada. Diketahui DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada menyusul gelombang protes dari rakyat melalui aksi unjuk rasa #kawalputusanMK.
Melalui pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada, artinya DPR dan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah sejak ditetapkan, bukan terhitung saat dilantik.
"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui video di YouTube Sekretariat Presiden dikutip Suara.com, Selasa (27/8/2024).
Kepala Negara lantas berharap agar DPR juga dapat bergerak cepat untuk menyelesaikan hal-hal mendesak lainnya, termasuk RUU Perampasan Aset.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Gibran Putra Jokowi Ditangkap Saat Pakai Narkoba di PIK, Prabowo Sudah Tahu
-
Bacakan Doa di Acara Rapat Paripurna HUT ke-79 DPR RI, Legislator PDIP: Berikan Kami Keberanian Melawan Raja Zalim
-
Pramono Tegaskan Dirinya Bukan Cagub Titipan Jokowi: Seribu Persen Calon PDIP!
-
Bantah Ada Keretakan Hubungan Jokowi dengan Prabowo, Sekjen Gerindra Bilang Begini
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan
-
Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek
-
Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
-
Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional