Suara.com - Memasuki H-1 penutupan pendaftaran CPNS 2024, website Peruri yang menyediakan e-meterai sebagai persyaratan CPNS 2024 masih mengalami gangguan. Lantas, banyak orang bertanya-tanya apakah pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang?
Seruan perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2024 terus menggema di media sosial. Banyak calon pelamar yang merasa kesulitan membeli e-meterai, melakukan pembubuhan sampai mengunduh berkas yang telah dibubuhkan. Berbagai kendala ini membuat proses pendaftaran berkas lamaran CPNS 2024 menjadi terganggu.
Melalui laman resmi BKN, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengumumkan pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang sampai tanggal 10 September 2024. Perpanjangan ini sebagai tindak lanjut dari kendala teknis pada sistem e-meterai Perurri yang menyebabkan banyak pelamar tidak bisa melakukan pembelian, pembubuhan e-meterai maupun unduh dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Jadwal sebelumnya pendaftaran CPNS 2024 ditutup pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB, kini diperpanjang sampai tanggal 10 September 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi BKN Nmor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang ditandatangani pada 5 September 2024.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar," ujar Haryomo dalam keterangan resminya.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Terbaru
Di bawah ini merupakan jadwal pendaftaran CPNS 2024 terbaru yang diumumkan oleh BKB per tanggal 5 September 2024:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23 - 29 September 2024
Untuk jadwal seleksi selanjutnya dimulai dari jadwal SKD sampai penetapan NIP belum diumumkan secara resmi oleh BKN. Para calon pelamar diimbau untuk terus memantau informasi terkini seputar jadwal terbaru CPNS 2024.
Itulah penjelasan mengenai apakah pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang lengkap dengan jadwal baru resmi dari BKN.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Beli E-meterai di Mekari Sign E-meterai
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?