Suara.com - Memasuki H-1 penutupan pendaftaran CPNS 2024, website Peruri yang menyediakan e-meterai sebagai persyaratan CPNS 2024 masih mengalami gangguan. Lantas, banyak orang bertanya-tanya apakah pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang?
Seruan perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2024 terus menggema di media sosial. Banyak calon pelamar yang merasa kesulitan membeli e-meterai, melakukan pembubuhan sampai mengunduh berkas yang telah dibubuhkan. Berbagai kendala ini membuat proses pendaftaran berkas lamaran CPNS 2024 menjadi terganggu.
Melalui laman resmi BKN, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengumumkan pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang sampai tanggal 10 September 2024. Perpanjangan ini sebagai tindak lanjut dari kendala teknis pada sistem e-meterai Perurri yang menyebabkan banyak pelamar tidak bisa melakukan pembelian, pembubuhan e-meterai maupun unduh dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Jadwal sebelumnya pendaftaran CPNS 2024 ditutup pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB, kini diperpanjang sampai tanggal 10 September 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi BKN Nmor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang ditandatangani pada 5 September 2024.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar," ujar Haryomo dalam keterangan resminya.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Terbaru
Di bawah ini merupakan jadwal pendaftaran CPNS 2024 terbaru yang diumumkan oleh BKB per tanggal 5 September 2024:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23 - 29 September 2024
Untuk jadwal seleksi selanjutnya dimulai dari jadwal SKD sampai penetapan NIP belum diumumkan secara resmi oleh BKN. Para calon pelamar diimbau untuk terus memantau informasi terkini seputar jadwal terbaru CPNS 2024.
Itulah penjelasan mengenai apakah pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang lengkap dengan jadwal baru resmi dari BKN.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Beli E-meterai di Mekari Sign E-meterai
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Indonesia Siap Beri Pengaruh di Dewan Perdamaian Agar Tetap Menuju Kemerdekaan Palestina
-
Bersama TP PKK, Kasatgas Tito Karnavian Turun Langsung Bantu Warga Terdampak di Aceh Tamiang
-
Menlu Sugiono Sebut Dunia Sambut Positif Pidato 'Prabowonomics', Indonesia Naik Tingkat?
-
AS Ambisi Kuasai Greenland, Bagaimana Sikap Indonesia?
-
Momen Menarik saat Prabowo Lepas Sarung Tangan Demi Salami dan Beri Koin ke Pengawal Swiss
-
Update Banjir Jakarta: 90 RT dan 9 Ruas Jalan Masih Tergenang hingga Sabtu Pagi
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
-
Inntip Momen Keakraban Macron Sambut Prabowo di Paris, Ada Pelukan Hangat saat Jamuan Pribadi
-
Polisi Temukan Obat dan Surat Rawat Jalan RSPI di Kamar Apartemen Selebgram Lula Lahfah
-
Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG