Suara.com - Beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa salah satu Winger Manchester United Antony Santos memiliki darah keturunan Indonesia, bahkan pengakuan itu diungkapkan langsung sang ibu.
Kabar Winger Manchester United gemparkan publik lantaran ibu dari Antony Santos, beberkan anaknya berdarah Indonesia dan siap menjalani Naturalisasi, untuk menjadi pemain Timnas Tanah Air diunggah akun YouTube Goat News.
Berikut Narasinya:
"GEMPARKAN PUBLIK SEPAKBOLA IBU ANTONIO SANTOS BEBERKAN BAHWA ANAKNYA MEMANG BERDARAH INDO," tulis judul pada 9 September 2024.
"ANTONIO SANTOS BERDARAH INDO, IBU ANTONIO SANTOS BEBERKAN ANAKNYA PUNYA DARAH KETURUNAN INDONESIA," tulis pada tumblar itu.
Namun Apakah Benar Informasi itu?
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Suara.com, pada tayangan tersebut memperlihatkan sebuah cuplikan bahwa Antony Santos yang merupakan pemain Timnas Brazil itu tengah berlatih.
Dalam video itu juga turut membahas soal adanya kemungkinan PSSI akan melakukan naturalisasi Antony menjadi WNI karena punya darah keturunan Indonesia.
Penjelasan:
Baca Juga: Israel Terus Bombardir Gaza, Sosok Ini Sebut Musuh Besar Netanyahu Adalah Iran dan Hizbullah
Setelah dilakukan penelusuran kembali pada unggahan video berdurasi 08:01 menit itu, tak ada yang menyebutkan hingga memastikan bahwa Antony punya darah Indonesia.
Namun ada salah satu media lahatpos yang memberitakan dengan judul "Erick Thohir Tambah Gelandang Sayap, Antony Santos Pemain MU Gabung Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026,"
Akan tetapi dilansir dari pemberitaan okezone dengan judul "Winger Manchester United Antony Santos Bakal Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia? Pengamat Sepakbola Bilang Begini,"
Pada pembahasan berita itu menyebutkan bahwa Antony memang mustahil dinaturalisasi menjadi WNI. Sebab, pemain berusia 24 tahun itu telah tampil sebanyak 20 kali di Timnas Brasil, yang mana melebihi jumlah minimal yang ditentukan FIFA jika seorang pemain hendak dinaturalisasi.
Belum lagi, Antony juga tidak punya darah keturunan Indonesia sama sekali. Ia jelas tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan menjadi WNI sesuai undang-undang yang berlaku.
Kesimpulan:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua