Suara.com - Data tersebut sudah termasuk untuk caleg petahana maupun nonpetahana pada DPR RI, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Senin, 9 September 2024 pukul 12.00 WIB sebanyak 20.325 dari 20.463 calon anggota legislatif (caleg) terpilih telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dengan begitu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut jumlah caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN mencapai 99,32 persen.
Data tersebut sudah termasuk untuk caleg petahana maupun nonpetahana pada DPR RI, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Merujuk pada data yang dimiliki KPK, anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen.
Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melaporkan LHKPN sementara 55 lainnya belum melapor.
Di sisi lain, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen.
"Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor," kata Pahala dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Untuk caleg terpilih DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Baca Juga: Periksa Eks Dirut BUMD Sarana Jaya, KPK Usut Kronologi Pengadaan Lahan Rorotan
Meski begitu, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap yaitu pada caleg DPR RI sebanyak 26 laporan, DPD RI sebanyak 10 laporan, serta DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 209 laporan.
"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," ujar Pahala.
Para caleg terpilih bisa melaporkan LHKPN melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Setelah pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi. Jika sudah dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima.
"Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tutur Pahala.
Dia menjelaskan jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Periksa Eks Dirut BUMD Sarana Jaya, KPK Usut Kronologi Pengadaan Lahan Rorotan
-
KPK Dalami Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia Di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK
-
Sadis! Tahanan KPK Diperlakukan Tak Manusiawi jika Tak Bayar Pungli: Dilarang Salat di Masjid, Makan-Minum Gak Diurus
-
Terkuak Istilah Korting, Cerita Eks Koruptor Korban Pungli di Rutan KPK: Diancam jika Sebulan Tak Setor Rp20 Juta
-
Tak Berani Periksa Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Jadi Bahan Meme Kocak Netizen
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam