“Bulanan Rp 4 juta iuran,” jawab Dodi.
“Itu total nya berapa masih ingat?” cecar jaksa.
“Pertama kan Rp 20 juta tadi, kemudian yang tiap bulan tadi Rp 4 juta. Kalau menurut laporan dari penasehat hukum saya, ya Rp 4 juta kali 18 ditambah Rp 20 juta,” tutur Dodi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp 6.387.150.000 (Rp 6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00" tambah dia.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang RutanKPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Baca Juga: KPK Panggil Dirut Inalum Danny Praditya Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGN
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Dirut Inalum Danny Praditya Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGN
-
Usut Dugaan Korupsi pada Pengurusan IUP, KPK Panggil Sederet Mantan Pejabat Kaltim Ini
-
Jaksa Hadirkan 6 Saksi Di Sidang Pungli Rutan KPK: Ada Eks Penyidik Hingga Mantan Bupati
-
Alexander Marwata Soal Pertemuannya Dengan Eko Darmanto Diusut Polda: Isu Lama Dimunculkan Lagi
-
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
"Minum Air Terasa Seperti Mimpi," Kisah Alfatih, Santri Terkubur 2 Malam di Reruntuhan Al Khoziny
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
"Hot News Will Begin Darling", Status IG Terakhir Rizky Kabah Sebelum Ditangkap Polisi
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!