Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang diusut Polda Metro Jaya.
Menurut Alex, pertemuannya dengan Eko Darmanto merupakan isu lama yang dimunculkan kembali.
“Isu lama, saya pernah memberikan tanggapan. Nggak tahu kenapa dimunculkan lagi,” kata Alex kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Dia juga menjelaskan pertemuannya dengan Eko terjadi sebelum Eko menjadi pihak berperkara di KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pertemuan sebelum ada sprilindik (surat perintah penyelidikan). Jadi, belum ada perkara,” kata Alex.
Dia juga mengaku bahwa pertemuannya dengan Eko tidak bersifat personal karena didampingi dua orang staf dan diketahui pimpinan KPK lainnya.
“Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi, pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu,” tandas Alex.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alexander Marwata.
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti
Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK.
Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Raja.
Berita Terkait
-
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti
-
Sejumlah 17 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki Keterlibatan Alexander Marwata dalam Kasus Korupsi
-
KPK Tahan Legislator PKS dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
-
Tandatangani MoU, KPK dan Kemenpan RB Sepakat Ringkas Birokrasi dengan Penggunaan Aplikasi
-
KPK Akui Temukan Mobil Harun Masiku pada Juli 2024
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?