Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI baru saja menggelar pelantikan pimpinan MPR periode tahun 2024-2029. Pelantikan itu dilakukan melalui Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 3 Oktober 2024 pagi tadi. Simak susunan pimpinan MPR RI 2024 berikut ini.
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Gabungan Sementara MPR pada hari Rabu malam, 2 Oktober, menyepakati bahwa anggota MPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani jadi Ketua MPR secara mufakat. Tak hanya itu, Sidang Paripurna juga menyetujui sebanyak delapan Pimpinan MPR RI lainnya untuk dilantik. Sebelumnya, Muzani telah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024.
Sidang Paripurna turut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta Wakil Ketua DPR RI. Kemudian sidang juga dihadiri oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin beserta para wakilnya turut hadir dan duduk dengan Puan Maharani.
Pelantikan pimpinan MPR RI, dihadiri pula oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sekaligus Ketua Umum (Ketum) partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada awalnya, pelantikan Pimpinan MPR RI rencananya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024), akan tetapi Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI kala itu belum terpilih sehingga pelantikan MPR RI diundur menjadi Kamis hari ini.
Hasil final rapat paripurna tersebut, menetapkan pimpinan MPR RI yang terdiri dari sembilan orang. Masing-masing pimpinan terdiri dari delapan fraksi partai politik dan satu unsur DPD RI.
Susunan Pimpinan MPR RI 2024
Berikut ini adalah nama-nama Pimpinan MPR RI yang sudah disetujui dalam Sidang Paripurna:
- Fraksi Partai Gerindra: Ahmad Muzani (Ketua)
- Fraksi PDI Perjuangan: Bambang Wuryanto
- Fraksi Partai Golkar: Kahar Muzakir
- Fraksi Partai NasDem: Lestari Moerdijat
- Fraksi Partai Amanat Nasional: Eddy Soeparno
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Rusdi Kirana
- Fraksi Partai Demokrat: Edhie Baskoro Yudhoyono
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Hidayat Nur Wahid
- Kelompok DPD RI: Abcandra Muhammad Akbar Supratman
Sidang pelantikan pimpinan MPR RI 2024/2029 berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi dan digelar secara terbuka serta dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube MPR RI.
Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR RI, Bicara Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden
Tugas dan Fungsi MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi serta menjalankan beberapa tugas dan fungsi utama. Berikut adalah fungsi dan tugas MPR RI:
1. Mengubah dan Menetapkan UUD 1945
Salah satu tugas pokok MPR adalah melakukan perubahan (amandemen) dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen ini harus dilakukan melalui sidang MPR dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, di mana perubahan harus disetujui oleh dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
MPR bertugas untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum. Proses pelantikan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR setelah hasil Pemilu dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!