Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI baru saja menggelar pelantikan pimpinan MPR periode tahun 2024-2029. Pelantikan itu dilakukan melalui Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 3 Oktober 2024 pagi tadi. Simak susunan pimpinan MPR RI 2024 berikut ini.
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Gabungan Sementara MPR pada hari Rabu malam, 2 Oktober, menyepakati bahwa anggota MPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani jadi Ketua MPR secara mufakat. Tak hanya itu, Sidang Paripurna juga menyetujui sebanyak delapan Pimpinan MPR RI lainnya untuk dilantik. Sebelumnya, Muzani telah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024.
Sidang Paripurna turut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta Wakil Ketua DPR RI. Kemudian sidang juga dihadiri oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin beserta para wakilnya turut hadir dan duduk dengan Puan Maharani.
Pelantikan pimpinan MPR RI, dihadiri pula oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sekaligus Ketua Umum (Ketum) partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada awalnya, pelantikan Pimpinan MPR RI rencananya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024), akan tetapi Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI kala itu belum terpilih sehingga pelantikan MPR RI diundur menjadi Kamis hari ini.
Hasil final rapat paripurna tersebut, menetapkan pimpinan MPR RI yang terdiri dari sembilan orang. Masing-masing pimpinan terdiri dari delapan fraksi partai politik dan satu unsur DPD RI.
Susunan Pimpinan MPR RI 2024
Berikut ini adalah nama-nama Pimpinan MPR RI yang sudah disetujui dalam Sidang Paripurna:
- Fraksi Partai Gerindra: Ahmad Muzani (Ketua)
- Fraksi PDI Perjuangan: Bambang Wuryanto
- Fraksi Partai Golkar: Kahar Muzakir
- Fraksi Partai NasDem: Lestari Moerdijat
- Fraksi Partai Amanat Nasional: Eddy Soeparno
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Rusdi Kirana
- Fraksi Partai Demokrat: Edhie Baskoro Yudhoyono
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Hidayat Nur Wahid
- Kelompok DPD RI: Abcandra Muhammad Akbar Supratman
Sidang pelantikan pimpinan MPR RI 2024/2029 berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi dan digelar secara terbuka serta dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube MPR RI.
Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR RI, Bicara Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden
Tugas dan Fungsi MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi serta menjalankan beberapa tugas dan fungsi utama. Berikut adalah fungsi dan tugas MPR RI:
1. Mengubah dan Menetapkan UUD 1945
Salah satu tugas pokok MPR adalah melakukan perubahan (amandemen) dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen ini harus dilakukan melalui sidang MPR dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, di mana perubahan harus disetujui oleh dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
MPR bertugas untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum. Proses pelantikan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR setelah hasil Pemilu dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil