Suara.com - Warga di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, digegerkan dengan kasus dugaan pidana perbuatan cabul terhadap anak atau homoseksual yang dilakukan ED (29). Pelaku yang merupakan warga warga Godean itu disebut telah mencabuli 22 korban.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan awal mula pada Selasa, 24 September 2024, sekitar 01.00 WIB telah diketahui terjadi peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak (homoseksual) yang dilakukan oleh pelaku EWD di rumahnya di Gamping.
"Semula pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 bahwa adanya perbuatan tersebut dari video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya," kata Sandro Dwi di Sleman, Jumat (11/10/2024).
Ia mengatakan 22 korban pencabulan ini terdiri laki-laki umur 17-19 tahun sebanyak enam orang, anak umur 13 tahun sebanyak tiga orang, dan anak balita sebanyak 13 anak.
Sandro mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, atas peristiwa pencabulan tersebut dan pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir ini, korban mengalami perubahan sikap perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering tidak kembali ke rumah, melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku.
Selain itu, korban yang juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang wajar, serta setiap hari sering membawa beras atau atau makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.
"Atas perbuatan sikap tersebut bahkan korban sering berani membantah orang tua atau korban mengalami trauma psikis," katanya.
Sandro Dwi mengatakan modus pelaku adalah penyimpangan seksual, sedangkan motif pelaku adalah mencari kepuasan.
"Atas pembuatan EDW tersebut, petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyidikan dan terhadap tersangka EDW dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping," katanya.
Baca Juga: Visi Atmaji untuk Bantul: Ekonomi Meroket, Pendidikan Merata!
Dia mengatakan atas perbuatan EDW maka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 Tahun," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Dapat Warisan Pendopo Tulungo, Ini Sosok Aksa Uyun Dananjaya Anak Sulung Soimah
-
CPNS Yogyakarta 2024 Dibuka Hari Ini! DIY Butuh 378 Formasi, Ini Syarat hingga Jurusan yang Dibutuhkan
-
Visi Atmaji untuk Bantul: Ekonomi Meroket, Pendidikan Merata!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau