Suara.com - Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa mulai 1 Januari 2025, Kementerian Agama (Kemenag) melarang pelaksanaan akad nikah pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, atau tanggal merah. Unggahan tersebut mengklaim bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur, dengan ancaman tidak diberikan buku nikah jika melanggar.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah … aturan baru lagi nih katanya mulai 1 Januari 2025 katanya gak boleh nikah di hari sabtu, minggu dan tgl merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi… PMA no 22 tahun 2024.”
Namun, apakah benar Kemenag melarang akad nikah pada hari libur karena Kantor Urusan Agama (KUA) tutup?
Penjelasan Fakta
Kementerian Agama melalui Juru Bicara Anna Hasbie, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Anna menjelaskan bahwa aturan yang ada hanya menyebutkan bahwa akad nikah di kantor KUA memang hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Namun, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain, masih bisa dilangsungkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Anna juga menegaskan, "Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu."
Pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA tetap bisa berjalan asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Petugas penghulu tetap bisa melayani akad nikah di luar KUA pada hari libur, dan pasangan tidak akan kehilangan hak atas buku nikah.
Kesimpulan
Baca Juga: Cek Fakta: Kemenag Buka 1.794 Lowongan Kerja Petugas Haji 2025
Klaim bahwa Kementerian Agama melarang akad nikah di hari libur adalah tidak benar. KUA memang hanya melayani pernikahan di kantor pada hari kerja, namun akad nikah di luar KUA masih bisa dilaksanakan pada hari libur dengan catatan semua syarat terpenuhi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Kemenag Buka 1.794 Lowongan Kerja Petugas Haji 2025
-
Rician Biaya Nikah di KUA Terbaru 2024 Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
-
Bak Raja dan Ratu, Ini 6 Potret Resepsi Pernikahan Anggika Bolsterli dan Omar Armandiego
-
Viral Larangan Menikah Di Hari Minggu, Kemenag Buka Suara
-
Siapa Istri Brian Armstrong Sebenarnya? CEO Coinbase Menikahi Wanita Asia Tapi Bukan Raline Shah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah