Suara.com - Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa mulai 1 Januari 2025, Kementerian Agama (Kemenag) melarang pelaksanaan akad nikah pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, atau tanggal merah. Unggahan tersebut mengklaim bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur, dengan ancaman tidak diberikan buku nikah jika melanggar.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah … aturan baru lagi nih katanya mulai 1 Januari 2025 katanya gak boleh nikah di hari sabtu, minggu dan tgl merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi… PMA no 22 tahun 2024.”
Namun, apakah benar Kemenag melarang akad nikah pada hari libur karena Kantor Urusan Agama (KUA) tutup?
Penjelasan Fakta
Kementerian Agama melalui Juru Bicara Anna Hasbie, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Anna menjelaskan bahwa aturan yang ada hanya menyebutkan bahwa akad nikah di kantor KUA memang hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Namun, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain, masih bisa dilangsungkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Anna juga menegaskan, "Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu."
Pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA tetap bisa berjalan asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Petugas penghulu tetap bisa melayani akad nikah di luar KUA pada hari libur, dan pasangan tidak akan kehilangan hak atas buku nikah.
Kesimpulan
Baca Juga: Cek Fakta: Kemenag Buka 1.794 Lowongan Kerja Petugas Haji 2025
Klaim bahwa Kementerian Agama melarang akad nikah di hari libur adalah tidak benar. KUA memang hanya melayani pernikahan di kantor pada hari kerja, namun akad nikah di luar KUA masih bisa dilaksanakan pada hari libur dengan catatan semua syarat terpenuhi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Kemenag Buka 1.794 Lowongan Kerja Petugas Haji 2025
-
Rician Biaya Nikah di KUA Terbaru 2024 Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
-
Bak Raja dan Ratu, Ini 6 Potret Resepsi Pernikahan Anggika Bolsterli dan Omar Armandiego
-
Viral Larangan Menikah Di Hari Minggu, Kemenag Buka Suara
-
Siapa Istri Brian Armstrong Sebenarnya? CEO Coinbase Menikahi Wanita Asia Tapi Bukan Raline Shah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!